"Sudah resmi dihentikan dari jabatannya dan digantikan dengan orang-orang yang kami nilai berkompeten menjalan tugas yang telah ditinggalkan mereka. Sekarang ketujuh pejabat ini bergabung dalam TGUPP," ujar Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Menurut Jokowi, ketujuh orang tersebut resmi dilantik sebagai anggota TGUPP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 83 tahun 2013 tentang Pengangkatan TUGPP. Tugasnya membantu gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun tata cara, mekanisme monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan program unggulan gubernur.
"Kemudian menyusun kriteria, tata cara dan mekanisme penilaian kinerja SKPD/UKPD pelaksana program unggulan Gubernur."
Selain itu, mereka juga memberi masukan, saran dan pertimbangan kepada gubernur dan wakil gubernur (Wagub) untuk keberhasilan pelaksanaan program unggulan, menerima dan menindaklanjuti masukan dan saran masyarakat kepada gubernur.
"Kegiatan dengan pelaksanaan pembangunan oleh SKPD/UKPD serta memberikan penilaian kinerja enam bulanan dan tahunan SKPD/UKPD dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur dan Wagub."
7 Orang tersebut yang resmi dilantik sebagai anggota TGUPP adalah:
- Taufik Yudi Mulyanto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan
- Udar Pristono sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perhubungan
- Kian Kelana sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial
- Sugiyanta sebelumnya menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan
- Ipih Ruyani sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian
- Zaenal Mustafa sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Unu Nurdin sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kebersihan.
- merdeka.com
- detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar