Rabu, 12 Februari 2014

Jokowi Tak Perhatikan Nasib Buruh

Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI) menganggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tak memperhatikan nasib para buruh dan pekerjaannya. Akibatnya, upah buruh dan pekerja di jakarta saat ini jauh lebih rendah di bandingkan kota lain seperti Bekasi, Depok, Tangerang dan Bogor.
DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.441.000,- dibandingkan dengan kota Bekasi sebesar Rp 2.609.176.
"Sebab itu serikat buruh yang terkumpul dalam FBDKI mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk memberi perhatian lebih kepada para buruh dan pekerjaannya," kata ketua FBDKI Encep Supriadi kepada pers di Jakarta Rabu (12/2/2014).
Hingga saat ini Jokowi belum juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang seharusnya upah tersebut dapat dirasakan oleh buruh dan pekerja per 1 Januari 2014, berdasarkan UU 13 Tahun 2013.
FBDKI meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi segera menetapkan upah minimum sektoral provinsi tahun 2014 , dan membuat peraturan gubernur mengenai struktur dan skala upah.
Para buruh juga meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mencabut Peraturan Menakertrans No 07 tahun 2013 tentang UMP yang dianggap tidak proburuh dan poin ke empat tolak penangguhan UMP 2014.
"Jika tuntutan tersebut tidak dapat di penuhi maka kami Presidium FBDKI akan melakukan unjuk rasa dan mogok kerja hingga tuntutan itu terpenuhi dan sesuai dengan harapan masyarakat pekerja dan buruh" uja Encep.

Sumber :
republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar