Penertiban bangunan liar di Taman Burung Pluit, Penjaringan, Jakarta
Utara, pada Kamis (12/12/2013) kemarin dinilai tidak manusiawi.
Pemerintah Provinsi Jakarta hanya bisa melakukan penertiban tanpa
memberikan solusi tempat tinggal.
Pengamat tata kota Universitas
Trisakti, Nirwana Joga, mengatakan, seharusnya setiap penertiban
bangunan itu harus direncanakan dengan matang. Pemprov harus mendata
warga yang ber-KTP DKI dan warga yang non-KTP DKI.
Pemprov DKI
juga harus menjelaskan, jika warga KTP DKI masuk rusunawa, lantas,
bagaimana warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
"Kalau penertiban
terus dilakukan, akan memberikan efek kurang baik atas persepsi
masyarakat ke Pemprov. Artinya, Gubernur dikatakan tidak manusiawi,"
ujarnya saat dihubungi, Kamis (12/12/2013) sore.
Nirwana menyarankan, jika
rusun untuk warga belum siap, Pemprov DKI Jakarta jangan melakukan
penggusuran terlebih dulu. Hal ini, lanjut dia, bukannya mengabaikan
rencana tata ruang DKI yang sudah ditentukan, melainkan mempertimbangkan
kemanusiaan. Sebab, tiap pembangunan harus berbasis hal itu.
"Kasih tenggat waktu saja, enam bulan misalnya. Sambil ngebut
bangun rusun, mereka diberi sosialisasi sekaligus persiapan segi
psikologis bagaimana hidup di rusun, sambil undi rusun," ujarnya.
Nirwana
melanjutkan, jika persepsi masyarakat terhadap pola penindakan bangunan
liar Pemprov DKI menurun, hal itu sangat disayangkan. Sebab, persepsi
adalah poin penting masyarakat yang perlu dijaga demi keberhasilan
penertiban tersebut sendiri. Yang dikhawatirkan, lanjut Nirwana, jika
tempat relokasi belum siap, penertiban sudah dilakukan dan berimbas pada
penurunan persepsi masyarakat terhadap Pemprov DKI, muncul resistensi,
baik di tempat yang telah dieksekusi maupun juga di tempat lain.
Jika
demikian, pembangunan dipastikan tidak berjalan optimal. "Jadi, jangan
terlalu dipaksakanlah kalau belum siap. Kita memang harus mengedepankan
penataan ruang dengan baik. Tapi, cara ini harus dilakukan dengan
rencana terukur dan terjadwal," ujarnya.
Tercatat ada 150
bangunan yang dihuni 40 kepala keluarga di Taman Burung, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar pada Kamis kemarin. Pembongkaran
dilakukan oleh 1.000 personel Satpol PP dan 100 personel gabungan dari
TNI sekaligus Polri.
Isak tangis serta kekecewaan lantaran
bingung harus tinggal di mana mengiringi proses pembongkaran yang
dianggap mendadak. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan jujur apa
adanya, mereka tidak mendapat hunian di rumah susun sewa sederhana.
Alasannya, warga menempati lahan itu dengan cara mengontrak. Alhasil,
warga pun tidak masuk ke kategori penerima rusunawa.
"Itu kan yang digusur rumah kontrakan, nah warga kan statusnya sewa di sana, ngontrak itu," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Jokowi
tampak berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya ini. Dengan nada
pelan, Jokowi mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya dari
lapangan, kebanyakan dari mereka yang digusur, masa kontrak di tempat
tinggalnya itu telah habis. Hal itu dianggap tidak terlalu memberatkan
warga untuk pindah.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar