Batas izin reklamasi satu pulau pantai di utara Jakarta habis pada
pertengahan 2013 yang lalu. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan
tidak akan memperpanjang izin reklamasi di pantai utara Jakarta
tersebut.
"Izin satu pulau reklamasi sudah habis. Saya enggak
perpanjang izinnya," ujar Jokowi di sela-sela rapat kerja bersama dengan
Komisi IV DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (12/12/2013).
Alasan
kebijakan tersebut, lanjut Jokowi, cukup relevan. Dia ingin melakukan
kajian mendalam terlebih dahulu soal megaproyek itu. Sebab, di atas
pulau buatan itu, rencananya akan ada 500.000 tenaga kerja, 1 miliar
meter kubik air bersih, serta sejumlah infrastruktur seperti bandar
udara dan pelabuhan yang baru. Artinya, ia ingin proyek berpihak kepada
rakyat, bukan developer.
"Karena Pemprov DKI juga mau investasi
di sana, sebagian itu akan jadi milik kita sehingga sedang kita kaji
dulu semua," ujarnya.
Tidak hanya itu, Jokowi juga ingin
pembangunan reklamasi pulau tidak membebani APBD. Mengingat, biaya yang
digelontorkan untuk proyek reklamasi pantai utara Jakarta itu sangat
besar.
Pada era pemerintahan Fauzi Bowo, ada 17 izin pembangunan
reklamasi di pantai utara Jakarta. Dari jumlah itu, Fauzi baru
mengizinkan satu izin bangun saja, yakni Pantai Indah Kapuk (PIK) oleh
perusahaan developer Agung Sedayu Grup.
Satu izin pembangunan
tersebut diketahui habis September 2013 lalu. Otomatis, tidak boleh ada
reklamasi di pantai utara sebelum izin diperpanjang.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar