Kamis, 12 Desember 2013

Jokowi Stop Izin Reklamasi, Agung Podomoro Jalan Terus....

Seperti pepatah anjing menggonggong, kafilah terus berlalu, begitulah persoalan reklamasi pantai utara Jakarta. Kendati Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas tidak akan memperpanjang lagi izin reklamasi pantai utara Jakarta, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menyatakan keyakinannya dapat membangun Pluit City. 
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan APLN, Justini Omas, kepada Kompas.com, Kamis (12/12/2013). Menurut Omas, Agung Podomoro Land tetap yakin dapat membangun Pluit City karena saat ini izin reklamasi sedang diproses. Adapun izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah terbit sejak 31 Juli 2013.
"Kami belum bisa berkomentar banyak terkait pernyataan Jokowi mengenai izin reklamasi yang tidak diperpanjang itu. Kami belum mendiskusikannya dalam rapat internal. Akan tetapi, kami yakin, poyek Pluit City dapat berjalan karena kami sudah melalui tahapan-tahapan prosedural perizinan," kata Justini.
Untuk diketahui, APLN melalui PT Muara Wisesa Samudera telah mengantongi izin amdal atas proyek Pluit City di depan garis pantai utara Jakarta. Dengan demikian, mereka tinggal menunggu izin reklamasi yang ditargetkan terbit sebelum 2013 berakhir. Bila semua perizinan keluar, APLN akan segera memulai pembangunan reklamasi.
Direktur Keuangan APLN Cesar de la Cruz mengatakan, amdal yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup sangat penting. Amdal inilah yang menentukan apakah pembangunan reklamasi pantai utara Jakarta dapat dilakukan atau tidak.
"Dengan keluarnya amdal tersebut, maka kami tinggal menunggu izin reklamasi. Sebelum akhir tahun, pembangunan reklamasi akan segera dimulai," ujar Cesar kepada Kompas.com, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
APLN berencana menggarap megaproyek Pluit City seluas total 600 hektar di atas lahan reklamasi. Pluit City mencakup tiga pulau artifisial seluas masing-masing sekitar 160 hektar, 200 hektar, dan 240 hektar.
Pembangunan tahap I akan dilakukan seluas 50 hektar. Di dalamnya terdapat properti residental dan komersial yang menempati porsi 60 persen luas area pengembangan.
Biaya reklamasi, menurut hitung-hitungan Cesar, bisa mencapai Rp 5 juta hingga Rp 7 juta per meter persegi. Oleh karena itu, harga propertinya pun diproyeksikan jauh lebih tinggi ketimbang properti di lahan daratan, yakni sekitar Rp 28 juta per meter persegi. Pluit City sendiri telah diperkenalkan oleh Muara Wisesa Samudera sejak awal bulan Juli 2013.
APLN merupakan salah satu pengembang yang berpartisipasi dalam proyek pengurukan laut revitalisasi garis pantai utara Jakarta. Proyek ini membentang sepanjang 32 kilometer dengan lebar rata-rata 2 kilometer dan kedalaman 8 meter.
Megaproyek tersebut membutuhkan bahan urukan sebanyak 330 juta meter kubik pasir sehingga menghasilkan lahan baru seluas 2.700 hektar. Sementara itu, revitalisasi akan dilakukan pada area pantai lama seluas 2.500 hektar. Jika rampung seluruhnya, proyek ini berpotensi menampung tambahan populasi sebanyak 1,75 juta jiwa.

Walhi tetap menolak reklamasi
Ketua Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput Tridharmaputra, menegaskan penolakannya terkait reklamasi yang akan dilakukan pengembang. Reklamasi hanya akan memberikan dampak negatif terhadap ekosistem dan lingkungan sekitar pesisir, terutama pada nelayan tradisional.
"Ada belasan ribu nelayan yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hayati teluk Jakarta," ujar Puput.
Lebih lanjut Puput mengatakan, jika APLN akan berjalan terus dengan rencananya membangun Pluit City berdasar pada izin reklamasi yang terbit nanti, maka Walhi mempertanyakan komitmen dan konsistensi Jokowi.
"Silakan saja APLN membangun, karena pada prinsipnya pengembang itu orientasinya profit, bukan sosial. Tapi, kami tetap pada pendirian rekalamasi hanya menimbulkan dampak negatif," tandas Puput.
Lagi pula, Walhi belum melihat ada regulasi yang akan mengatur dan solusi dari dampak yang ditimbulkan akibat aktivitas reklamasi. Untuk itu, kata Puput, pihaknya akan menuntut tanggung jawab sosial dari pengembang akibat dampak negatif yang ditimbulkan.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar