"Kalau jadi direklamasi, kemudian jadi dibuat Giant Sea Wall, lalu bagaimana nelayan bisa masuk ke pelabuhan Muara Angke? Jangan sampai wilayah reklamasi menjadi eksklusif," tanya anggota Komisi IV DPR Jazilul.
"Kita nanti akan buat saluran khusus, kemudian radius 100 meter di tiap-tiap pulau yang direklamasi itu akan dijadikan pantai publik. (Reklamasi) Ini akan menjadi kota yang efisien sehingga akan mengefisienkan sebuah kota.
Pengembang yang antri sudah banyak," jawab Jokowi.
"Saya curiga Pak Gubernur ini melayani masyarakat atau pengembang? Kalau ini memang untuk kepentingan memindahkan pusat pemerintahan ya itu ditonjolkan," cecar Jazilul kembali.
"Kalau soal pemindahan ibukota, saya cuma bilang di situ ada lahan seluas 5100 hektare. Silakan kalau mau dipakai, tapi harus beli," jawab Jokowi.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV Romahumuziy. Rapat ini dimulai pukul 11.15 WIB dan diakhiri pukul 12.30 WIB.
Berikut kesimpulan rapat tersebut:
- Komisi IV DPR RI meminta Gubernur DKI dalam memproses dan melakukan uji kelayakan terhadap perizinan yang diberikan untuk reklamasi pantai utara Jakarta agar memperhatikan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Komisi IV DPR RI meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengikat komitmen kepada pengembang agar dalam pengembangan kawasan pesisir pantai utara Jakarta memprioritaskan kesejahteraan nelayan dan akses nelayan setempat dalam melakukan aktivitas untuk pemenuhan kehidupan sehari-hari.
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar