Kamis, 12 Desember 2013

Kasudin Tata Ruang DKI Korupsi, Jokowi Tak Ikut-ikut

Kasudin Tata Ruang DKI Jakarta berinisial MS ditahan polisi. Dia diduga mengorupsi anggaran pembuatan peta topografi skala 1:1000 dengan pagu anggaran 15M. Menurut Jokowi, proses penahanan tersebut sudah masuk ke ranah hukum. Jadi, Mantan Walikota Solo ini tidak mau ikut campur.
"Itu sudah masuk ke wilayah hukum. Saya tidak mau ikut-ikutan," ujar Jokowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/12/2013).
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu, sebelum Jokowi menjadi Gubernur DKI Jakarta. Jokowi serahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
"Jadi serahkan ke wilayah hukum," kata Jokowi.
Seperti diberitakan sebelumnya, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, akibat perbuatan MS, negara dirugikan 3,85M.
Rikwanto mengatakan, lelang pembuatan peta topografi tersebut dilaksanakan pada tahun 2010. Pada proyek pembuatan peta topografi itu PT Waindo Spectra keluar sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.206.294.000,- beserta anggota konsorsiumnya yang terdiri dari PT Darmawuri Utama, PT Ajisaka Destar Utara dan PT Eksa Internasional.
Selain MS, polisi juga menahan dua tersangka lain yakni AS dan SM yang merupakan Direktur Utama PT Ajisaka Destar Utama. "MS di Dinas Tata Ruang ini sebagai Ketua Panitia Pemeriksa Jasa Konsultasi, sementara AS sebagai KPA merangkap PPK," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar