Kasus pelemparan air keras yang dilakukan RN (18) alias Tompel ke
penumpang bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, menunjukkan
mudahnya bahan kimia berbahaya itu didapat. Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) menilai perlu adanya aturan peredaran air keras.
"Kalau
memang di lapangan seperti itu, memang harus ada pengaturan. Saya kira
itu diperlukan," ujar Jokowi di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan,
Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2013).
Jokowi belum bisa menjelaskan
aturan apa nantinya yang akan dibuat. Apakah dalam bentuk Peraturan
Gubernur (Pergub) ataupun lainnya.
"Saya belum sampai situ. Tapi
saya kira itu diperlukan. Kalau buat Pergub peraturannya gampang, tapi
yang harus kita lakukan kalkulasinya, kontrolnya seperti apa? Ini perlu
masukan," kata Jokowi.
Tompel menyiramkan air keras kepada penumpang
bus PPD 213 pada Jumat (4/10/2013) lalu di Jalan Jatinegara Barat,
Jatinegara, Jakarta Timur. Tompel melakukan aksi itu lantaran dendam
karena pernah disiram air keras oleh siswa Karya Guna.
Tompel
kemudian ditangkap aparat polisi pada Minggu (6/10/2013) dini hari lalu di
rumah temannya di Babelan, Bekasi. Pengakuannya, ia mendapatkan soda api
itu dari teman sekolahnya, TG. TG pun ditangkap polisi. Saat ini,
polisi masih memburu 2 teman Tompel lainnya, yakni DH dan AL yang diduga
terlibat.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar