Pelaksana tugas Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah dan
Perdagangan DKI Andi Baso M mengusulkan kepada Gubernur DKI Joko Widodo
(Jokowi) untuk menerbitkan peraturan daerah tentang moratorium atau pembatasan
jumlah pedagang kaki lima di Jakarta. Menurutnya, moratorium itu mampu
mengurangi kesemrawutan akibat PKL.
"Hari ini, saya minta ke Gubernur ada moratorium PKL. Istilahnya cut of death," ujar Andi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/10/2013) siang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Energi DKI itu mengatakan, pembatasan
jumlah PKL itu harus dilakukan melalui peraturan daerah (perda) agar
mempunyai kekuatan hukum. Skema perda soal moratorium itu, kata Andi,
diawali dengan pendataan seluruh PKL di Jakarta berdasarkan jenis barang
yang diperdagangkan. Setelah itu, data tersebut diserahkan ke
masing-masing pemerintahan kota di Jakarta. Wali kota akan bertugas
mengendalikan jumlah pertumbuhan PKL di wilayahnya masing-masing.
"Tanggung jawabnya biar diserahkan ke tiap wali kota. PKL di wilayah sekian, jangan ada penambahan lagi. Kalau nambah ada punishment. Sebaliknya, kalau berhasil, dikasih reward," ujarnya.
Ia mengatakan, database jumlah PKL di Jakarta juga dapat
dicocokkan dengan pendapatan per kapita penduduk. Pendapatan per kapita
itu diketahui berbanding lurus dengan tingkat konsumerisme. Dengan
demikian, Pemprov DKI bisa mengetahui berapa sebenarnya jumlah ideal PKL
di Ibu Kota.
"Apakah benar tingkat konsumerisme penduduk sesuai dengan jumlah
PKL. Kalau ternyata kurang, ya ditambahlah, kalau lebih ya PKL
dikendalikan jumlahnya. Tapi, saya kira terlalu banyak," ujarnya.
Andi mengatakan, Jokowi menyambut positif usul tersebut.
Menurutnya, Jokowi pun menerapkan peraturan serupa ketika menjadi Wali
Kota Solo. Ia berharap usulnya dapat segera terealisasi agar wajah
Jakarta lebih manusiawi, tidak semrawut seperti yang terjadi saat ini.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar