Jumat, 24 Mei 2013

Pengamat: Jokowi Korupsi atau Makar, Baru Bisa Dicopot

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai tidak masuk akal bila DPRD DKI Jakarta mewacanakan pelengseran Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo melalui jalur pengajuan hak interpelasi. Ia berpendapat, wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum.
Siti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pelengseran seorang pimpinan daerah harus memenuhi syarat-syarat khusus. Beberapa hal di antaranya ialah pelanggaran tindak pidana oleh Gubernur DKI, salah satunya korupsi.
"Apa yang dilanggar oleh dia (Jokowi)? Skandal besar, korupsi, Jokowi menciptakan stabilitas keamanan yang terganggu sehingga masyarakat resah, perbuatan makar, itu baru bisa," ujar Siti saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/5/2013) siang.
Menurut Siti, anggota DPRD yang menggagas upaya impeachment terhadap Gubernur DKI Jakarta tidak mengerti aturan yang ada. Menurut Siti, jika permasalahannya ada pada kebijakan Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang dianggap gagal oleh DPRD, seharusnya upaya pertama kali ditempuh adalah berkomunikasi di antara dua lembaga itu. Jika memang Jokowi dianggap melanggar, kata Siti, proses pelengseran Gubernur DKI Jakarta pun membutuhkan waktu lama. DPRD harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar melanggar peraturan, melakukan verifikasi, menyerahkan berkas ke Mahkamah Agung (MA), hingga akhirnya diputuskan oleh Presiden RI.
"Contohnya Bupati Garut Aceng Fikri. Proses itu sangat rumit dan lama sekali. Itu saja yang sudah jelas kasusnya butuh waktu lama, apalagi Jokowi yang hanya persoalan komunikasi," kata Siti.
Siti berharap DPRD berpikir ulang dalam setiap pengambilan keputusan. Jangan sampai manuver politis DPRD tersebut malah menjadi preseden buruk dari rakyat kepada para anggota dewan karena mereka dianggap tidak mengerti permasalahan.
Wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD dan Dinas Kesehatan dan instansi terkait yang membahas masalah dalam pelaksanaan KJS, Kamis (23/5/2013). Rapat itu, antara lain, membahas 16 rumah sakit yang dikabarkan berkeberatan melaksanakan program KJS.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi E DPRD DKI, Ashraf Ali, mengatakan bahwa sudah ada 30 anggota DPRD yang menandatangani rencana menggulirkan hak interpelasi untuk meminta penjelasan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait masalah tersebut.


Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar