Jumat, 24 Mei 2013

PDIP: Interpelasi juga pernah diajukan pada zaman Foke

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPRD DKI Jakarta menyesalkan langkah lima fraksi; Demokrat, Golkar, PAN-PKB, PPP, Hanura-Damai Sejahtera mengajukan hak bertanya atau interpelasi kepada Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi terkait dengan Kartu Jakarta Sehat (KJS).
Hal itu dikatakan Anggota fraksi PDIP Dwi Rio Sambodo kepada wartawan, Jumat (24/5/2013). "Berdasar lembaga survei Indopolling ada 85 persen masyarakat Ibu Kota menyatakan kepuasan menggunakan KJS," kata dia.
Artinya, kata dia, sebanyak 32 anggota DPRD yang berhasrat mengajukan hak interpelasi itu harus berhadapan dengan 85 persen masyarakat tersebut.
"Dari forum itu nantinya kita semua bisa menilai apakah benar dapat memecahkan masalah atau justru memang ada kepentingan politis dan tidak objektif," ujarnya.
Sebelumnya, 32 anggota DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan interpelasi atau hak tanya kepada Jokowi terkait karut marut sistem KJS ini. Rencana itu juga sudah masuk ke meja pimpinan DPRD.
Menurut Rio, seper tiga dari jumlah anggota dewan sudah dapat mengajukan ke pimpinan untuk kemudian dibahas di rapim. Namun, anggota dewan yang mengajukan interpelasi itu beranggapan KJS gagal dengan adanya 16 RS mundur.
"Tapi toh akhirnya 14 batal mundur dan 2 lainnya mau melanjutkan tapi dengan syarat atau di 'pause' dulu," ucapnya.
Lagipula, dia mengimbuhkan, dalam Undang-undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009 pasal 29 yang berbunyi; dimana RS harus sosial dan lain-lain, berarti kalau ada apa-apa yang salah rumah sakit bukan pemerintah provinsi.
"Sebelumnya hak interpelasi ini juga pernah terjadi zaman Fauzi Bowo, pas waktu makam Mbah Priok di Koja. Jadi salah besar buat mereka yang bilang kalau interpelasi pas Pak Jokowi ini pertama kali di Pemprov," ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat dengan Dinas Kesehatan, Kemenkes, PT Askes dan 16 rumah sakit, saat ini sedang berlangsung proses evaluasi pembenahan KJS bersama Komisi E, Dinkes, rumah sakit, Kemenkes, dan askes. Dalam proses ini, Rumah sakit belum menerima tarif klaim INA CBGs.
"yang pasti pokok permasalahannya telah ditangani komisi E, tiga minggu ini kami targetkan sudah selesai dan sudah tidak ada masalah. Kami terus memantau lapangan dan masyarakat tidak ada problem dengan KJS," terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, ke-32 anggota yang mengajukan hak interpelasi terdiri dari 20 anggota fraksi Demokrat, 4 anggota fraksi PPP, 1 anggota fraksi Golkar, 5 anggota fraksi Hanura-Damai Sejahtera dan 2 anggota fraksi PAN-PKB.


Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar