Minggu, 20 April 2014

Setnas Jokowi Sesalkan Beredarnya SMS Kampanye Hitam

Tim Pakar Sekretariat Nasional (Setnas) Jokowi menyesalkan beredarnya layanan pesan singkat (SMS) berisi kampanye hitam. SMS dikirim pada anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), terutama di Jawa Timur.
Eva Kusuma Sundari, anggota Tim Pakar Setnas Jokowi, melalui surat elektroniknya mengemukakan hal itu terkait dengan isi "short message service" (SMS) yang menyatakan bahwa bakal calon presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) merencanakan penghentian tunjangan profesi pendidik (TPP) dosen maupun tunjangan sertifikasi untuk para guru.
"SMS diakhiri dengan imbauan untuk memenangkan calon presiden partai politik lain," kata Eva yang juga Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
Berkaitan dengan hal tersebut, Tim Pakar Setnas Jokowi menegaskan bahwa kebijakan Jokowi akan menggunakan pendekatan pembangunan yang berpusat pada manusia. Serta, warga negara sebagai perwujudan dari cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam kerangka yang demikian, kata Eva, posisi sektor pendidikan menjadi sentral. Guru menjadi tulang punggung program pembentukan warga yang cerdas dan bermental positif tersebut.
"Tidak mungkin Jokowi akan gegabah menghapus tunjangan sertifikasi guru maupun TPP para dosen yang berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan para pendidik," kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.
Ia menyebutkan, alokasi APBD DKI bagai pegawai negeri sipil (PNS), termasuk untuk guru, diberikan dengan persentase yang terus meningkat. Disebutkan pula bahwa saat ini TPP terendah di DKI adalah Rp2,9 juta per bulan untuk golongan PNS terendah.
"Lelang jabatan kepala sekolah dilaksanakan di DKI Jakarta. Perbaikan akuntabilitas ini diperkuat dengan kerja sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan implementasi e-budget yang memungkinkan publik memantau penggunaan APBD DKI per 'real time'," kata Eva.

Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar