Kamis, 03 April 2014

Jokowi Targetkan Penerimaan Pajak 2014 Capai Rp 32,5 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak sebesar Rp 32,5 triliun pada tahun 2014. Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengungkapkan, target penerimaan pajak itu meningkat apabila dibandingkan dengan target tahun sebelumnya.
"Meningkat drastis 42 persen dari target tahun 2013, sebesar Rp 22,6 triliun," kata Iwan, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Angka itu terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 5,15 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan target sebesar Rp 6,4 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp 1,2 triliun, serta pajak air tanah sebesar Rp 120 miliar.
Sementara itu, untuk target penerimaan pajak dari pajak hotel sebesar Rp 1,4 triliun, pajak restoran Rp 2 triliun, pajak hiburan Rp 500 miliar, pajak reklame Rp 2,4 triliun, pajak penerangan jalan Rp 630 miliar, pajak parkir Rp 800 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp 5 triliun, pajak rokok Rp 400 miliar, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 6,5 triliun.
Menurut dia, semua target pajak itu meningkat, kecuali pajak air tanah. Iwan pun meyakini target penerimaan pajak daerah itu tercapai. Ini sebab, lanjut dia, penerimaan daerah melalui pajak melebihi target sejak tahun 2010.
Pada tahun 2010 penerimaan pajak mencapai Rp 10,75 triliun dari target Rp 10,98 triliun. Kemudian, realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2011 mencapai Rp 15,22 triliun dari target Rp 13,96 triliun. Di tahun 2012, realisasi penerimaan pajak daerah sebesar Rp 17,72 triliun dari target sebesar Rp 16,52 triliun.
Di tahun 2013, penerimaan daerah mencapai Rp 23,36 triliun dari target Rp 22,61 triliun. Hanya, menurut dia, masih banyak pengusaha yang enggan mengurus pembayaran pajak secara online. Padahal Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah menginstruksikan penggunaan sistem online.
"Untuk pengusaha hotel, restoran, tempat hiburan, kita rekomendasikan kepada Dinas Pariwisata untuk mencabut izin usaha mereka," kata Iwan.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar