Kamis, 03 April 2014

Bus Hibah Terganjal Perda, Jokowi: Perdanya Sudah Benar, Ngapain Diubah?

Proses penerimaan bus hibah dari pengusaha swasta kepada Pemprov DKI sempat dikeluhkan karena terhambat masalah Perda nomor 2 tahun 2005. Aturan itu mensyaratkan angkutan umum dan kendaraan operasional berbahan bakar gas sedangkan puluhan bus itu masih pakai solar.
Perlukah Perda tersebut diubah? "Ngapain diubah, (Perda) itu sudah benar, tapi ada masa transisi menuju ke sana," kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Hal itu disampaikannya usai melakukan koordinasi dengan wakilnya, Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Jokowi, begitu dia biasa disapa, pun membela Ahok dalam persoalan bus hibah yang terganjal masalah Perda. Dia pun mendukung agar bus sumbangan yang pakai mesin spesifikasi Euro 3 itu diterima saja oleh Pemda.
"Kita ini harus konsisten, kalau sudah gas ya gas. Tetapi kan kenyataan di lapangan SPBG-nya belum cukup, kita genjot supaya cukup. Ya, tetapi misalnya ada orang mau nyumbang, kita melihat masalah emisinya sajalah, gas, euro 2, euro 3," kata dia melanjutkan.
Seperti diketahui, Ahok berulang kali marah-marah karena proses penerimaan bus sumbangan dijegal dengan alasan Perda nomor 2 tahun 2005. Aturan tentang Pengendalian Pencemaran Udara itu dianggap Ahok hanyalah alasan yang sengaja dicari-cari bawahannya.
Toh, meskipun berbahan bakar solar, bus sumbangan itu sudah memiliki spesifikasi mesin Euro 3 yang secara emisi lebih baik dari gas. Kekesalannya makin bertambah karena selama ini Pemda tidak konsisten menerapkan aturan tersebut sejak disahkan pada 2005.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar