Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan Joko Widodo (Jokowi) yang tak harus mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta, dinilai sudah tepat.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto, Selasa (11/3/2014).
Menurutnya, apa yang diungkapkan Mendagri menyoal aturan bagi kepala daerah maupun Gubernur yang hendak mencalonkan diri sebagai calon presiden pada Pilpres, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres).
"Berpatokan dari undang-undang itu, maka jika Jokowi berencana mencalonkan diri sebagai Capres, maka ia tak perlu mundur. Cukup mengajukan cuti," jelas Sugiyanto.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendegri) Gamawan Fauzi mengatakan, jika maju sebagai calon presiden pada Pilpres 2014, Jokowi tidak harus mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Jokowi cukup mengajukan cuti.
Seperti diketahui, dukungan terhadap Jokowi untuk maju sebagai calon presiden semakin gencar mendekati pemilu. Elektabilitas Jokowi sebagai capres juga selalu teratas dalam berbagai survei. Hanya saja, PDI Perjuangan belum memutuskan capres yang akan diusung. Penetapan sepenuhnya di tangan Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
inilah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar