Jumat, 21 Maret 2014

Jokowi Lantik Kepala UPLD DKI Yang Baru

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) melantik I Dewa Gede Sony sebagai Kepala Unit Lembaga Pengadaan Daerah (ULPD) DKI Jakarta. Sebelumnya, Ia Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, kehadiran UPLD DKI maka kegiatan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan sesuai dengan standar dan prosedur yang jelas. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.
“Semuanya sudah di rekrutmen. Kita yang pilih. Kita siapkan sehingga kita harapkan kegiatan pengadaan barang dan jasa itu betul-betul berdasarkan standar dan aturan yang jelas,” kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Dilantiknya I Dewa Gede Sony sebagai Kepala ULPD DKI, lanjutnya, sebagai simbol ULPD DKI Jakarta sudah ada dan sudah langsung mulai bekerja untuk pengadaan barang dan jasa pemerintahan daerah.
“Jadi tahun ini lelang semuanya melalui ULPD. Sudah langsung dimulai sekarang. Kita akan kejar terus,” ujarnya.
Kepala ULPD DKI Jakarta I Dewa Gede Sony mengatakan jabatan yang baru diembannya ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat. Karena dia bersama tim yang akan dibentuk harus bekerja keras melakukan lelang pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan bagi kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya belum bisa menjawab, saya harus mempelajari semuanya, agar jawabannya tidak salah. Kita akan siapkan standar operasi prosedurnya, konsultannya BPKD, aturannya disiapkan, caranya atau langkahnya harus clear. Yang penting saya siap bekerja,” kata pria yang akrab disapa Sony ini.
Keberadaan ULPD DKI ini, maka pengadaan lelang atau tender pengadaan barang dan jasa semuanya tersentralisasi dibawah koordinasi ULPD DKI. Semua lelang pengadaan barang dengan nilai diatas Rp200 juta dan lelang pengadaan jasa diatas Rp50 juta ditangani ULPD DKI.
“ULPD DKI diharapkan benar-benar independen dan professional. Layanan pengadaan barang jasa harus sesuai Perpres. Pak wagub dan Gubernur maupunya kalau bisa pakai e-katalog dan e-purchasing. Tersentralisasi jadi proses lelangnya tidak terbelit-belit,” terangnya.

Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar