Jumat, 21 Maret 2014

Jokowi Jamin Lelang Jabatan Kepala Sekolah Tidak Langgar Aturan

Ternyata tidak semua pihak mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan lelang jabatan kepala sekolah SMAN/SMKN, karena dinilai menyalahi aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Kepala Sekolah.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, proses lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan kepala sekolah tingkat SMAN/SMKN sudah sesuai dengan aturan yang ada. Terbuktinya, Pemprov DKI tidak melakukan penunjukan langsung kepada pejabat untuk menduduki posisi kepala sekolah. melainkan melalui proses seleksi secara terbuka.
“Pemilihan kepala sekolah ini, kan berdasarkan proses promosi dan seleksi terbuka. Bisa dicek yang lulus dan tidak lulus yang mana. Terbuka, kok. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Kalau yang dulu-dulu, kan saya punya saudara jadi kepala sekolah, bisa jadi saya menjadi kepala sekolah. Lelang ini terbuka, nilainya juga terbuka,” kata Joko Widodo usai pengukuhan Kepala SMAN/SMKN di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Perekrutan kepala sekolah melalui lelang jabatan terbuka, menurutnya tidak melanggar aturan yang tertulis dalam Permendiknas No 28 tahun 2010, karena di dalamnua dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon kepala sekolah, yaitu harus mengikuti jenis pelatihan dan memiliki kompetensi dasar sebelum menjadi kepala sekolah.
“Jadi kita langgar apa? Sudah terbuka seperti itu. Dan perlu dicatat ya, gubernur mempunyai kekuasaan mutlak dalam promosi, dalam mutasi, dalam pengangkatan. Semuanya mutlak. Tapi tetap harus hati-hati. Tapi kan saya tidak mau seperti itu, saya mau melalui seleksi dan promosi terbuka,” tegas mantan Wali Kota Solo ini lagi.
Sementara itu, berdasarkan Permendiknas No 28/2010, pada Bab IV, pasal 9, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya. Tim pertimbangan ini melibatkan unsure pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
Kemudian berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai tugas tambahan.

Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar