Ternyata tidak semua pihak mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta melakukan lelang jabatan kepala sekolah SMAN/SMKN,
karena dinilai menyalahi aturan yang tertulis dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang Penugasan
Kepala Sekolah.
Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
menegaskan, proses lelang jabatan atau seleksi terbuka jabatan kepala
sekolah tingkat SMAN/SMKN sudah sesuai dengan aturan yang ada.
Terbuktinya, Pemprov DKI tidak melakukan penunjukan langsung kepada
pejabat untuk menduduki posisi kepala sekolah. melainkan melalui proses
seleksi secara terbuka.
“Pemilihan kepala sekolah ini, kan berdasarkan proses promosi dan
seleksi terbuka. Bisa dicek yang lulus dan tidak lulus yang mana.
Terbuka, kok. Bukan berdasarkan suka atau tidak suka. Kalau yang
dulu-dulu, kan saya punya saudara jadi kepala sekolah, bisa jadi saya
menjadi kepala sekolah. Lelang ini terbuka, nilainya juga terbuka,” kata
Joko Widodo usai pengukuhan Kepala SMAN/SMKN di Balai Kota DKI,
Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Perekrutan kepala sekolah melalui lelang jabatan terbuka, menurutnya
tidak melanggar aturan yang tertulis dalam Permendiknas No 28 tahun
2010, karena di dalamnua dijelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi
calon kepala sekolah, yaitu harus mengikuti jenis pelatihan dan memiliki
kompetensi dasar sebelum menjadi kepala sekolah.
“Jadi kita langgar apa? Sudah terbuka seperti itu. Dan perlu dicatat
ya, gubernur mempunyai kekuasaan mutlak dalam promosi, dalam mutasi,
dalam pengangkatan. Semuanya mutlak. Tapi tetap harus hati-hati. Tapi
kan saya tidak mau seperti itu, saya mau melalui seleksi dan promosi
terbuka,” tegas mantan Wali Kota Solo ini lagi.
Sementara itu, berdasarkan Permendiknas No 28/2010, pada Bab IV,
pasal 9, proses pengangkatan kepala sekolah/madrasah dilakukan melalui
penilaian akseptabilitas oleh tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah/madrasah.
Tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh
pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota atau
penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan oleh masyarakat sesuai
dengan kewenangannya. Tim pertimbangan ini melibatkan unsure pengawas
sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
Kemudian berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala
sekolah/madrasah, pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai dengan
kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai
tugas tambahan.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar