Transjakarta sudah hampir 10 tahun beroperasi di Jakarta. Armada yang dimiliki juga sudah semakin banyak mengaspal. Dinas Perhubungan merencanakan akan segera membentuk standar pelayanan minimum (SPM).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) M Akbar mengatakan, pihaknya sedang merancang draf SPM. Di mana nanti akan disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). SPM akan disahkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
"Sekarang SPM dalam proses, dalam bentuk Pergub. Sudah berproses. Itu akan jadi pegangan untuk Transjakarta mengoperasikan bus," jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (26/2/2014).
Akbar mengungkapkan, walaupun belum memiliki aturan baku, Dishub sudah melakukan pengawasan kualitas pelayanan. Ia mengaku, kini sedang mencari cara bagaimana meningkatkan pengawasan.
Ia menambahkan, perusahaan bus yang bekerja sama dengan Transjakarta tidak akan mengabaikan pelayanan dan perawatan bus. Sebab, akan berdampak kepada mereka sendiri.
"Perusahaan bus dibayar berdasarkan prestasinya dia. Dia melayani, sehari jalan sekian kilo. Atas dasar melayani dibayar. Kalau bus mogok tidak jalan tidak dibayar," jelasnya.
"Kalau tidak bekerja maka tidak dibayar. Maka itu rugi operatornya sendiri," tutupnya.
Rencana SPM ini sebenarnya sudah ada sejak Jakarta masih dipimpin oleh Fauzi Bowo. Namun tak urung juga disepakati.
Saat itu Fauzi Bowo enggan menyetujui penandatangan SPM dikarenakan belum memadainya fasilitas yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Ada tiga fasilitas yang dinilai masih perlu dioptimalkan. Adapun fasilitas itu, jumlah armada yang sedikit, stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) sedikit dan jalur busway yang belum steril. Jika tiga fasilitas ini belum terpenuhi, maka ia enggan untuk meresmikan SPM tersebut.
Tidak hanya itu, Fauzi Bowo juga menginginkan agar setiap koridor memiliki SPM masing-masing. Karena memiliki karakter berbeda.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar