Kamis, 17 Oktober 2013

Sidang Gugatan SPN Terhadap Jokowi Ditunda

Sidang vonis atas gugatan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) yang mengabulkan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP 2013, ditunda. Penyebabnya, hakim mengikuti pelatihan sertifikasi hakim.
"Akhir Oktober ini saya akan ada acara pelatihan sertifikasi hakim. Sampai akhir Oktober nanti saya dibebastugaskan. Jadi untuk pembacaan keputusan hari ini bagaimana kalau kita tunda lebih dulu?" ujar Ketua Hakim Husban dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Jl Penggilingan Nomor 1, Kamis (17/10/2013).
Husban juga telah berkomunikasi dengan majelis hakim lainnya yang juga memiliki perkara yang sama. Perkara hakim yang lainnya masih dalam tahap kesimpulan.
"Jadi akan aneh kalau perkara yang ini diputus sedangkan keputusan yang satunya lagi yang masuknya lebih awal, akan dibacakan kesimpulan pada 23 Oktober 2013 mendatang. Akan lebih aneh kalau saya bacakan putusannya hari ini. Saya juga ada pelatihan dan baru selesai pada 1 November 2013. Dari pihak penggugat apa ada komentar?" tanya Husban.
Menanggapi itu, kuasa Hukum dari SPN Alghiffari Aqsa menyatakan kecewa atas penundaan sidang putusan itu.
"Pertama, kami ingin menyampaikan kekecewaan terhadap pihak tergugat (Pemprov DKI) yang harusnya hadir, tapi tidak hadir. Kedua, kami menghormati sikap Yang Mulia majelis hakim atas penundaan ini. Sebetulnya rekan-rekan buruh sudah izin, mungkin ada yang cuti dan bolos untuk ikut persidangan hari ini. Kami berharap majelis hakim dapat melakukan koordinasi sehingga tahap berikutnya tidak ada penundaan lagi," kata Alghiffari.
Husban lalu meminta maaf atas penundaan penetapan vonis. Dia berjanji tidak akan ada penundaan lagi.
"Sekali lagi saya minta maaf. Jadi karena saya berhalangan, sementara ini sidang ditunda Kamis 7 November 2013 sekitar pukul 10.00 WIB," kata Husban.
Tok! Tok! Husban mengetok palu tanda sidang selesai. Sekitar 25-an buruh yang menggugat pun pulang.
SPN menggugat Jokowi pada 29 April 2013 lalu. Para penggugat antara lain buruh dari tujuh perusahaan asal Korea yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara (BKN), Cakung. Mereka kecewa karena Jokowi mengabulkan permohonan 7 perusahaan untuk menangguhan pelaksanaan UMP 2013.
Jokowi mengabulkan permohonan 7 perusahaan itu setelah melakukan pengecekan bahwa perusahaan itu tidak mampu membayar gaji pegawainya sesuai UMP.
"Penangguhan UMP ada prosedurnya, cek lapangan, cek keuangan ke perusahaan dan itu terpenuhi sehingga masuk meja saya pasti ditanda tangan," kata Jokowi di Gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2013).


Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar