Kejaksaan Agung menetapkan Kepala Suku Dinas Tata Ruang, Jakarta Selatan, RS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejumlah perizinan. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) mengaku segera mengambil tindakan.
"Lansung dicopot. Ganti. Kami tidak tolerir terhadap korupsi," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10/2013).
Soal pencopotan itu juga dibenarkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Kalau terlibat kasus korupsi repot. Tidak bisa dipertahankan," ucap Ahok.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan RS diduga telah mengutip biaya pengurusan izin yang besarannya tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan.
Dia diduga menerima uang dalam pengurusan dengan besaran bervariasi antara Rp225 juta sampai Rp700 juta dalam setiap perizinan. Diperkirakan ada sekitar Rp1,89 miliar uang yang ia tilep.
Dalam kasus ini RS dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 a atau 12 b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain RS, dalam satu tahun terakhir ini sudah tiga pejabat Pemprov DKI jadi tersangka korupsi. Para pejabat DKI yang sekarang ditahan kejaksaan adalah Lurah Cideng dalam kasus pengadaan barang. Dan dua pejabat di lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta yang ditangkap Kejari Jakarta Utara dalam kasus pengadaan listrik di Kepulauan Seribu.
Sumber :
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar