Rabu, 23 Oktober 2013

Jokowi akan Beri Pekerjaan untuk Pawang Topeng Monyet

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), tak hanya merazia monyet yang dipekerjakan sebagai topeng monyet di Jakarta saja. Jokowi janji memberikan pekerjaan untuk pawang.
Saat meninjau monyet-monyet yang telah dirazia di pelataran parkir Monas, Jakarta, pada Rabu (23/10/2013) pagi, Jokowi juga menyempatkan berbincang dengan pawang monyet itu.
"Gimana, ada masalah ndak dengan razia kemarin? Ndak ada yang keberatan, kan?" tanya Jokowi. "Enggak Pak," jawab beberapa pawang monyet.
Jokowi juga menanyakan apakah ada keberatan jika uang pengganti untuk satu ekor monyet dihargai Rp 1 juta. Para pawang pun mengaku tak keberatan. Namun, beberapa pawang monyet mengusulkan supaya mereka diberikan pekerjaan pengganti.
"Kita diberi gerobak saja Pak, buat dagang sayur, misalnya. Biar enggak balik lagi," ujar sang pawang.
"Benar bisa, ndak? Entar dikasih gerobak dua hari lagi bangkrut, balik ke monyet lagi," ujar Jokowi. "Enggak Pak, Insya Allah bisa," ujar sang pawang.
Jokowi kemudian memanggil beberapa stafnya dari Dinas Sosial DKI untuk mengakomodasi permintaan para pawang monyet tersebut. Oleh sang staf, pawang monyet kemudian didata identitasnya.
"Monyetnya sudah dibeli, pawangnya juga sudah kita alih kerjakan. Sudah beres deh," ujar Jokowi.
Monyet-monyet itu adalah hasil razia Satpol PP satu hari kemarin, Selasa 22 Oktober 2013, di lima wilayah di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Perikanan dan Kelautan DKI pun membeli monyet itu seharga Rp 1 juta per ekor. Monyet itu akan divaksin terlebih dahulu sebelum dikirim ke Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta.
Kebijakan itu memiliki empat landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g, Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.

Sumber :
tribunnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar