Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung kandidat tunggal calon presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berencana akan mengambil langkah hukum terkait beredarnya iklan 'Kutagih Janjimu' di stasiun televisi tertentu. Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menilai iklan anonim tersebut sudah keterlaluan.
"Kalau dibiarkan keterlaluan. Ini hak mencari keadilan. Yang jadi soal marketing-nya," kata Eva ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (30/3/2014).
Ia mengatakan iklan tersebut sudah jelas melanggar aturan dan undang-undang. Namun, Anggota Komisi III DPR itu mempertanyakan mengapa tayangan tersebut tetap muncul di stasiun televisi.
"Karena uang, demokrasi dikorbankan, saya menyesalkan televisi itu, ini marketing-nya. Yang berhak memasang iklan karena ingin mengiklankan diri, bukan malah black campaign," tuturnya.
PDIP, kata Eva, berencana melayangkan surat protes kepada stasiun televisi yang menyiarkan iklan tersebut. "Kita protes RCTI atau MNC, ini sudah terbaca pro kepada pemilik yang konflik kepentingan kepada Jokowi," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPI melalui koordinasi dengan Bawaslu dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) melayangkan teguran terkait isi pesan iklan 'Kutagih Janjimu'.
Ada 3 pelanggaran dalam iklan itu, yakni bermuatan serangan politik, tidak mendapatkan izin menggunakan wajah Capres PDIP Jokowi, dan nama pemasang iklan tidak tercantum dengan jelas.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar