Jumat, 13 Desember 2013

Hakim-hakim Tak Dukung Langkah Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan menempatkan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP DKI di setiap perlintasan kereta api. Pemprov juga menjanjikan, pengendara yang menerobos perlintasan KA akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu bagi sepeda motor dan Rp 1 juta bagi mobil.
"Ya, itu taruh denda maksimal. Kalau dijatuhkan yang wajar atau rendah akan terus-terusan kaya gini. Penegakan hukum yang tegas, denda yang paling maksimal," kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2013).
Jokowi mengatakan, hal itu untuk meningkatkan kesadaran warga. Malah, lanjutnya, seharusnya pintu perlintasan kereta itu tidak perlu dijaga.
"Harusnya nggak perlu dijaga kalau masyaraktnya sudah punya kesadaran. Dan kalau sudah ada penegakan hukum yang tegas dan maksimal, nggak perlu dijaga. Tapi ini kan lagi masa transisi," katanya.

Hakim-hakim Tak Mau Dukung Langkah Jokowi
Beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta atau busway, padahal peraturan itu sudah ditetapkan sejak akhir November 2013.
Menanggapi hal itu, Jokowi hanya bisa pasrah dengan apa yang diputuskan hakim kepada para pengendara yang menerobos busway.
"Kami kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat (12/12/2013).
Meski demikian, dia tidak akan melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri yang belum menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang berani menerobos busway.
"Mau cek bagaimana. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," ucapnya.
Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu itu.
Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno menyayangkan hakim Pengadilan Jakarta Barat belum menerapkan denda Rp500 ribu. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pada rapat koordinasi.
"Padahal kami di lapangan sudah bekerja maksimal. Harusnya sudah diterapkan," kata Sukarno beberapa waktu lalu.

Suber :
- detik.com
- viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar