Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha kemungkinan besar akan menerima penetapan UMP 2014 sebesar 2,44J. Walaupun berat dengan kenaikan sekitar 11 persen dibanding tahun lalu, unsur pengusaha yang ada di Dewan Pengupahan akan mensosialisasikannya.
"Ini keputusan win-win solution. Walaupun berat, pengusaha akan berusaha menaatinya. Kita menghormati keputusan gubernur," ujar Sarman, Jumat (1/11/2013).
Dikatakan, bila ada pengusaha yang tak mampu bayar UMP sebesar yang ditetapkan bisa mengajukan penangguhan ke gubernur. Ia juga menegaskan kenaikan UMP tahun lalu sebesar 44 persen dan 2014 naik lagi 11 persen.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) hari ini menetapkan UMP DKI 2,44J. Namun sebelumnya pihak pengusaha menginginkan UMP DKI 2014 sesuai KHL yakni Rp 2,3 juta.
Menurut Sarman, hasil rapat dewan pengupahan Kamis malam mengajukan formula KHL tahun 2013 yang ditambah dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata tahun 2013-2014 yang mencapai angka 6,15 persen. Sedangkan perwakilan buruh hingga keputusan dikeluarkan tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut dan memilih cara model ormas untuk memaksa Jokowi untuk menentukan UMP sebesar 3.7J.
Pertama usulan dari unsur pengusaha UMP DKI 2014 adalah Rp 2.299.860,33, ini dinilai setara dengan KHL. Sementara usulan dari unsur pemerintah UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74.
Sumber :
beritasatu.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar