Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengisyaratkan kesiapan pihaknya menanggung segala konsekuensi dari penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 2,4J.
"Saya kira semua keputusan ada resikonya. Saya kemarin naikan 50 persen (UMP) saja sudah digugat juga," kata di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Jokowi mengatakan penetapan UMP yang masih jauh dari harapan para buruh yang menginginkan UMP DKI sebesar 3,7J ini sudah tidak bisa dibatalkan lagi.
Jokowi berharap agar pengusaha tidak melakukan penangguhan pengupahan terhadap para pekerjanya. Sebab, kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan, hanya 6 persen dari UMP DKI sebelumnya yaitu 2,2J.
"Kalau angka seperti itu masih ada penangguhan, kebangetan namanya," tutur Jokowi.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar