Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) meminta serikat pekerja atau buruh di DKI Jakarta menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar 2,4J.
Meski keputusan itu disepakati tanpa kehadiran unsur serikat pekerja/buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kemarin malam, Kamis (31/10/2013).
Ditegaskannya tidak ada niat dalam dirinya untuk membela para pengusaha dalam penetapan UMP DKI 2014.
Terlihat dari besaran UMP 2014 yang ditetapkan diambil dari usulan unsur pemerintah dalam hal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI sebesar 2,4J.
Sedangkan usulan unsur pengusaha lebih rendah dari usulan unsur pemerintah, yaitu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 2,29J.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan kan ada dua, saya pilih yang angkanya yang lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha. Tahun kemarin pengusahanya tidak hadir, juga saya putuskan, tahun ini buruhnya tidak hadir juga saya putuskan,” kata Jokowi, Jumat (1/11/2013).
Dia menilai dalam penetapan UMP, dirinya sudah berimbang. Sebab, pada penetapan UMP tahun lalu, sidang Dewan Pengupahan DKI tidak dihadiri unsur pengusaha, namun besaran UMP tetap disepakati bersama unsur buruh dan pemerintah.
“Yang tahun kemaren, pengusahanya juga nggak datang. Sekarang gantian buruhnya nggak datang. Kalau begini terus gantian tidak datang setiap tahunnya, ini hubungan kerja yang seperti apa,” ujarnya.
Jokowi mengingatkan pengusaha dan buruh berada dalam satu organisasi dengan nama perusahaan. Pekerja merupakan aset penting perusahaan, dan pengusaha juga merupakan aset penting bagi buruh untuk memberikan gaji dan menyediakan lapangan pekerjaan.
“Kalau hubungannya konflik terus setiap tahun, ya nggak rampung-rampung masalah ini. Masa setiap bulan Oktober terjadi aksi saling tekan menekan antara buruh dan perusahaan. Ini sudah 10 tahun kayak gini terus menerus. Apa iya pengen diterusin seperti ini terus,” tuturnya.
Untuk mencegah terjadinya konflik setiap tahun antara dua unsur ini, Jokowi mengusulkan diperlukan adanya Undang-Undang Pengupahan dan Perlindungan Pekerja. Sebelum dibahas dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertras), pihaknya akan membahasnya terlebih dahulu kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia.
“Saya mau bicarakan dulu kepada dua pihak ini, apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Setelah itu baru kita ketemu dengan Menteri Nakertrans,” imbuhnya.
Pintu Gerbang Dibuka, Buruh bersiap-siap Temui Jokowi
Setelah hampir 5 jam berteriak berdemo di Balai Kota menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta, akhirnya ratusan buruh berkesempatan untuk bertemu Jokowi.
Pintu gerbang depan kantor Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat dibuka. Satpam dan aparat kepolisian memberi ruang kepada buruh untuk berdialog langsung dengan orang nomor satu di DKI ini.
Namun, tidak semua buruh diperbolehkan masuk. Hanya sebanyak 10 orang yang diizinkan masuk oleh aparat kepolisian. Mereka pun diantar sampai di depan Pendopo Balai Kota.
Di Pendopo Balai Kota, kesepuluh buruh yang masuk ternyata tidak boleh masuk semua. Hanya sebanyak lima buruh yang masuk untuk bertemu Jokowi.
Namun, hingga kini kelima buruh tersebut belum juga diizinkan masuk ke ruang tamu. Mereka masih menunggu di depan pintu masuk ruang tamu sambil berbincang.
Sementara, orator di luar terus berteriak melalui pengeras suara menuntut Jokowi untuk memperhatikan nasib buruh. Mereka juga menyindir Jokowi yang menyamakan mereka dengan monyet.
"Jangan urusi monyet saja. Beli monyet 1 juta, kita buruh dikasih upah 2,4 juta," teriak orator di depan pintu gerbang Balai Kota.
Sumber :
- beritasatu.com
- tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar