Jumat, 01 November 2013

Jokowi: Sudah 10 Tahun Buruh dan Pengusaha Saling Tekan

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membahas usulannya tentang Undang-Undang Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja. Tetapi, sebelum Kemenakertrans, Jokowi akan terlebih dahulu membahas dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha Indonesia.
"Saya mau bicarakan dulu kepada dua pihak ini, apa yang harus diatur dalam UU Pengupahan dan Perlindungan Tenaga Kerja.
Setelah itu baru kita ketemu dengan Menakertrans," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir terjadinya konflik antara pengusaha dan buruh terkait UMP. Sebab, selama 10 tahun berjalan kedua pihak tersebut dinilai oleh Jokowi selalu ribut dalam kesepakatan upah.
"Kalau hubungannya konflik terus setiap tahun, ya nggak rampung-rampung masalah ini. Masa setiap bulan Oktober terjadi aksi saling tekan menekan antara buruh dan perusahaan. Ini sudah 10 tahun kayak gini terus menerus. Apa iya pengen diterusin seperti ini terus," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta serikat pekerja atau buruh di DKI Jakarta menerima keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014 sebesar 2,4J. Meski keputusan itu disepakati tanpa kehadiran unsur serikat pekerja/buruh dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta kemarin malam, Kamis (31/10/2013).
Ditegaskannya tidak ada niat dalam dirinya untuk membela para pengusaha dalam penetapan UMP DKI 2014. Terlihat dari besaran UMP 2014 yang ditetapkan diambil dari usulan unsur pemerintah dalam hal Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI sebesar 2,4J.
Sedangkan usulan unsur pengusaha jauh lebih rendah dari usulan unsur pemerintah, yaitu sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar 2,29J.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan kan ada dua, saya pilih yang angkanya yang lebih besar dan memungkinkan bagi pengusaha. Tahun kemarin pengusahanya tidak hadir, juga saya putuskan, tahun ini buruhnya tidak hadir juga saya putuskan," terangnya.
Ia menilai dalam penetapan UMP, dirinya sudah berimbang. Sebab, pada penetapan UMP tahun lalu, sidang Dewan Pengupahan DKI tidak dihadiri unsur pengusaha, namun besaran UMP tetap disepakati bersama unsur buruh dan pemerintah.
"Yang tahun kemarin, pengusahanya juga nggak datang. Sekarang gantian buruhnya nggak datang. Kalau begini terus gantian tidak datang setiap tahunnya, ini hubungan kerja yang seperti apa," tandasnya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar