Jumat, 01 November 2013

Inflasi Bisa "Liar" Jika UMP Naik 50%

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun UMP untuk Jakarta, dipatok sebesar Rp 2.441.301,74,-

Meski demikian, ratusan buruh masih berkumpul di depan Balai Kota Jakarta. Mereka menolak keputusan Jokowi yang menetapkan UMP sebesar 2,4J.
Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto, menilai kenaikan upah buruh yang tinggi tersebut akan membawa dampak negatif pada pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya, kenaikan yang tinggi akan mendongkrak inflasi.

"Apa lagi kalau naiknya tidak masuk akal, menjadi 50 persen tersebut," ucap Ryan saat di Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Diberitakan sebelumnya, Jokowi, menjelaskan bahwa keputusannya itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang kemudian memunculkan angka tersebut di rapat yang memasukkan pertumbuhan ekonomi.

Keputusan ini, merupakan hasil rapat dewan pengupahan yang dihadiri tanpa unsur buruh merekomendasikan dua ketetapan kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi terkait penetapan UMP.

Pertama, rekomendasi dari unsur pengusaha menghendaki UMP 2014 sama dengan KHL yakni sebesar Rp 2.299.860,33,- Sementara pemerintah merekomendasikan UMP 2014 sebesar Rp 2.441.301,74,-

Sumber :
okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar