Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani
keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta. Adapun UMP
untuk Jakarta, dipatok sebesar Rp 2.441.301,74,-
Meski demikian,
ratusan buruh masih berkumpul di depan Balai Kota Jakarta. Mereka
menolak keputusan Jokowi yang menetapkan UMP sebesar 2,4J.
Kepala Ekonom Bank Negara Indonesia (BNI), Ryan Kiryanto,
menilai kenaikan upah buruh yang tinggi tersebut akan membawa dampak
negatif pada pergerakan Indeks Harga Konsumen (IHK). Menurutnya,
kenaikan yang tinggi akan mendongkrak inflasi.
"Apa lagi kalau naiknya tidak masuk akal, menjadi 50 persen tersebut," ucap Ryan saat di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Diberitakan
sebelumnya, Jokowi, menjelaskan bahwa
keputusannya itu berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan yang
kemudian memunculkan angka tersebut di rapat yang memasukkan pertumbuhan
ekonomi.
Keputusan ini, merupakan hasil rapat dewan pengupahan
yang dihadiri tanpa unsur buruh merekomendasikan dua ketetapan kepada
Gubernur DKI Jakarta Jokowi terkait penetapan UMP.
Pertama,
rekomendasi dari unsur pengusaha menghendaki UMP 2014 sama dengan KHL
yakni sebesar Rp 2.299.860,33,- Sementara pemerintah merekomendasikan UMP
2014 sebesar Rp 2.441.301,74,-
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar