Direktorat Jenderal Pajak dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menggelar Launching Fasilitas Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen bagi pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) yang tidak melebihi 4,8M. Para pengusaha ini, nantinya dapat membayar pajak melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Acara yang dilaksanakan di Novotel Mangga Dua Square, Jalan Gunung Sahari Raya, Jakarta Utara, Senin (11/11/2013), dihadiri oleh Menteri Keuangan Chatib Basri, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi. Fasilitas pembayaran pajak ini adalah para pengusaha pribadi maupun badan.
Adapun peredaran bruto (omzet) atas transaksi yang dikenakan PPh 1 persen, adalah mereka yang bukan dari pekerjaan bebas atau profesi, yang bukan diterima atau diperoleh dari luar negeri.
Sementara yang tidak dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, adalah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sendiri, dan yang tidak dikecualikan sebagai objek pajak.
Beberapa bank yang dirangkul untuk bekerja sama melaksanakan fasilitas ini antara lain adalah, Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA. Sedangkan bagi para pengusaha yang berminat untuk melakukan transaksi ini, harus terlebih dulu memenuhi syarat pembayaran yakni memiliki NPWP dan mempunyai rekening bank.
Bagi yang memerlukan info lebih lanjut, Kring Pajak 500200, KP2KP atau KPP terdekat dapat membantu anda menemukan informasi lengkap. Selain itu, para masyarakat juga dapat mengakses www.pajak.go.id untuk menumpulkan informasi terkait fasilitas baru ini.
Sumber :
okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar