Pemerintah DKI Jakarta mengaku telah mengajukan permintaan kepada pemerintah pusat agar disinsentif bagi pengadaan sarana transportasi massal dihilangkan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), akhir pekan lalu, meminta pajak impor bagi pengadaan transportasi umum seperti bus sedang maupun besar untuk Transjakarta diturunkan menjadi nol persen. Wakil Menteri Keuangan II Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan, Kemenkeu telah menerima surat dari Pemprov DKI terkait permintaan di atas beberapa waktu lalu.
"Kita mau sikapi. Intinya secara prinsip kita dukung," ujar Bambang di kantor Kemenkeu, Senin (11/11/2013). "Yang utama bea masuk sama PPnBM. Itu sudah cukup besar itu," lanjut Bambang.
Meskipun begitu, Bambang menyebut kajiannya masih mencakup beberapa hal. Misalnya untuk bus, Kemenkeu bisa meniadakan bea masuk dan menurunkan PPnBM. Akan tetapi, bus pada dasarnya memiliki dua fungsi. Selain bisa sebagai angkutan umum yang sifatnya sosial, bisa juga sebagai angkutan pariwisata yang sifatnya komersial.
"Itu saja yang mau kita sikapi," ujar Bambang. Selain berasal dari impor, Bambang mengharapkan agar sarana transportasi massal juga menggunakan produk dalam negeri.
"Jadi, bisa juga PPnBM-nya dulu kita turunkan. Nah, ke depannya, baru kita lihat apakah modelnya, mungkin BMDTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah), kalau misalnya susah membedakan mana yang untuk umum, mana yang untuk komersial," katanya.
Sumber :
republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar