Forum Buruh menganggap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) terburu-buru menetapkan Upah Minimum Provinsi sebelum jadwal yang ditentukan. Mereka mengklaim Jokowi sempat berjanji terlebih dahulu mengadakan pertemuan dengan buruh (Kenyataannya memang sudah diberi waktu, tetapi buruh menolah).
"Sebagai pejabat publik, janganlah berbohong. Jangan ingkari omongan sendiri," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Menurut dia, Jokowi adalah Gubernur DKI yang pertama kali kalah dalam mengajukan banding kepada PTUN Jakarta atas pembatalan SK tentang penangguhan UMP DKI 2013.
"Sebagai pembuktian benar ngga nih SK Gubernur. Masak sama orang kecil ngebanding?" tutur dia.
Said mengatakan kalau penentuan UMP dan KHL sebesar 2,4J dilakukan sepihak tanpa kompromi terlebih dahulu dengan forum buruh. Oleh karenanya, pihaknya akan tetap memaksa kenaikan UMP sebesar 3J.
"Kita takut dia jatuh ke lubang yg sama. Pasti dia kalah lagi. Masak negara lawan orang kecil," terang dia.
Sumber :
metrotvnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar