Kamis, 29 Agustus 2013

Pemilik Gedung Tua Takut Dicaplok Pengembang

Revitalisasi kawasan Kota Tua merupakan salah satu gagasan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi). Belum sempurna program berjalan, para pemilik bangunan dikecewakan dengan langkah gubenur yang tidak melakukan kompromi dalam menata kawasan dengan stakeholder di kawasan tersebut.
Bahkan, melalui SK-nya, gubernur main tunjuk pengembang swasta yang akan menata kawasan tersebut. Kontan saja, para pemilik gedung tua dan pemangku kepentingan Kota Tua merasa was-was pengembang tersebut akan mencaplok gedung-gedung tua di kawasan itu.
“Kami, pemilik bangunan, dari dulu ingin mengecat gedung saja birokrasinya susah. Pemerintah main tunjuk pengembang untuk membeli gedung-gedung kami, yang kata pemerintah sudah tidak diurus,” kata ketua Jakarta Heritage Trust (JHT), Robert Tambunan, saat melakukan pertemuan dengan pemilik bangunan di Kota Tua, di Ruang Arjuna, Stasiun Kota, Kamis (29/8/2013).
Robert mengaku terkejut dengan gagasan pemerintah tersebut. Pasalnya, selama ini janji pemerintah yang akan mengajak para stakeholder kawasan Kota Tua, untuk diskusi menata kawasan, selama ini tidak pernah dilakukan. Terlebih, pihaknya belum mengetahui bagaimana kepentingan pengembang tersebut terhadap kawasan Kota Tua.
Para pemilik gedung ketakutan asetnya diambil alih pengembang. Dia mengatakan, sejatinya para pemilik sanggup memperbaiki gedungnya masing-masing. Hanya saja, penataan yang tidak mengikutkan pemerintah, membuat para pemilik bangunan cagar budaya berpikir dua kali untuk membenahi gedung mereka.
“Pertama, birokrasi yang sulit. Kedua, apa reward yang kami dapat? Betulin bangunan tua itu miliaran rupiah. Tapi kawasan ini berantakan, malah pemerintah mengizinkan PKL berdagang. Tempat parkir susah. Jalan Kali Besar Timur dan Utara, yang sejak zaman Belanda tidak pernah ditutup malah sekarang ditutup. Dulu, tahun 1993-an kami bikin hotel dan restoran sampai saat ini izinnya belum keluar. Banyak kendala pokoknya,” tuturnya.

Tidak Setuju Penunjukan Swasta

Ella Ubaidi, salah satu pemilik bangunan mengatakan, surat resmi pemberitahuan dari Pemprov, tertanggal 12 Juni 2013 lalu. Dia menyatakan tidak setuju jika kepemilikan Kota Tua ini justru dicaplok para investor. Dia pun mempertanyakan investor seperti apa nantinya yang masuk. Secara garis besar, dirinya tidak keberatan ditunjuknya sebuah perusahaan swasta, sebagai penggagas pengembang kawasan ekonomi khusus di Kota Tua seperti diputuskan dalam surat tersebut, asalkan tetap melibatkan para pemilik gedung.
Dia menegaskan, selama ini pemilik gedung tertib membayar pajak, sebab itu berhak meminta Pemprov mewujudkan tuntutan yang sudah berulang kali dikeluhkan. Ella menyatakan kesiapannya merenovasi sendiri gedung miliknya asalkan pemerintah menjamin keamanan, kebersihan, dan penataan PKL di Kota Tua.
“Memang membenahi bangunan diperlukan dana cukup mahal. Bangunan saya saja butuh Rp 2,5 miliar. Dengan biaya itu nantinya apa yang kita dapat? Seharusnya pemerintah kasih bantuan, kredit murah, permudah birokrasi, menata bersama, bukan malah diusir pelan-pelan begini,” tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Provinsi DKI, Arie Budiman mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait surat yang dibicarakan para pemilik gedung tersebut. Namun, menurutnya keberhasilan program revitalisasi Kota Tua mememerlukan peyatuan visi dan misi yang sama antara pemerintah dan para pemangku kepentingan.

Pemangku Kepentingan Dilibatkan

Arie menjelaskan, tujuan awal merivitalisasi kawasan bersejarah itu tak lain menjadikannya sebagai kawasan ekonomi khusus yang memiliki daya tarik. Untuk mewujudkan itu diperlukan pengelolaan terpadu dan terorganisasi yang pastinya akan melibatkan semua pemangku kepentingan di kawasan tersebut. “Jadi, jangan terburu-buru menanggapi wacana. Nantinya, pada saat yang tepat para pemangku kepentingan akan dilibatkan,” ujarnya.
Camat Taman Sari, Paris Limbong mengatakan, program revitalisasi Kota Tua dari pemerintah saat ini masih terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Taman Fatahillah.  Penataan PKL bagian dari pembersihan kekumuhan kawasan wisata.
Dia mengeluhkan, untuk program revitalisasi Kota Tua, pihaknya tidak memperoleh dukungan dana yang cukup mumpuni. Sebagai kawasan wisata, Kota Tua harus terbebas dari lapak PKL yang tidak resmi.
“Bayangkan, setiap hari ada 200 personel Satpol PP yang saya turunkan untuk menjaga kawasan. Setiap hari saya memberi makan mereka, dari mana uangnya? Minimal sehari satu petugas Rp 10.000, kalau sebulan minimal Rp 2 juta, kalau begini bisa-bisa saya gadaikan SK saya. Ini yang saya katakan kerja social,” ujarnya. 
 
Sumber :
Sinar Harapan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar