Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan tindakan aparat kepolisian
menangkap Muhammad Arsyad (MA) pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko
Widodo (Jokowi).
Menurut pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, polisi seharusnya bertindak adil dan bijaksana. Tidak diketahui sikap Fadli Zon jika seandainya yang diunggah gambar Prabowo yang sedang bersetubuh ala "Doggy Style" dengan seseorang.
“Jangan
ada abuse of power. Jangan jadikan hukum untuk alat politik dan alat
cari muka,” ujar Fadli di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta,
Rabu (29/10/2014).
Kata Fadli kasus-kasus sejenis sudah pernah
menimpa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau Prabowo Subianto pada
masa kampanye Pilpres 2014. Akan tetapi, tak pernah ada pelaku yang
ditindak, apalagi berlebihan seperti saat ini.
Fadli menegaskan,
pihaknya akan mempelajari kasus ini. Bahkan, jika diperlukan, kata
Fadli, ia akan mengunjungi MA untuk mendengar duduk perkara yang
sebenarnya.
“Tindakan ini sangat-sangat berlebihan. Kalau perlu, kita kunjungi yang bersangkutan,” ujarnya.
Diketahui,
Muhammad Arsyad yang sehari-hari berkerja sebagai tukang kipas sate di
sebuah rumah makan ditangkap polisi petugas Bareskrim Mabes Polri karena
melakukan editing pada foto-foto Presiden Joko Widodo dan mantan
Presiden Megawati Soekarnoputri.
Wajah presiden dan mantan
presiden asal PDI P itu di-cropping lalu disambungkan dengan sejumlah
foto-foto model porno yang tengah bugil dalam berbagai adegan. Sehingga
hasilnya, kedua tokoh penting Indonesia tersebut seperti sedang (maaf)
berhubungan dengan gaya badan doggy style.
Arsyad melakukan potong sambung gambar cewek
dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi berhubungan badan dengan
Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita
sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang
penyidik Cybercrime Mabes Polri kepada wartawan di Jakarta, Rabu
(29/10/2014).
Oleh pelaku, foto-foto seronok tersebut lalu
di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan berbagai
komentar yang tidak pantas lainnya.
Oleh pelaku, foto-foto seronok
tersebut lalu di-posting di facebook milik pelaku dan ditambah dengan
berbagai komentar yang tidak pantas lainnya.@ridwan_LICOM
Akibat
perbuatanya, polisi menjerat pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur itu
dengan pasal pornografi serta Pasal 310 dan 311 UU KUHP tentang
Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun
Facebook. MA terancam hukuman 12 tahun penjara. [lensaindonesia]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar