Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Badan Reserse Kriminal Polri telah memeriksa Joko Widodo (Jokowi),
terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi Obor
Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa.
"Ya (Jokowi)
sudah diperiksa dan berkasnya juga sudah rampung dan ada di Kejaksaan
Agung," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius, di
Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Diketahui Jokowi telah diperiksa
penyidik pada 17 Oktober 2014 lalu, sebelum dia dilantik sebagai
Presiden Republik Indonesia. Saat diperiksa, Jokowi juga sudah mundur
dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, mantan Walikota Solo itu diperiksa berkaitan
dengan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 tentang
penyebaran fitnah. Selama pemeriksaan berlangsung, Jokowi membantah
tudingan yang ditulis Obor Rakyat tentang dirinya. Jadi apa yang
dituliskan Obor Rakyat bukanlah fakta.
Kasus Obor Rakyat memang
sempat mengambang, karena penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan
korban atau Jokowi, lantaran kesibukannya sebagai calon presiden. Selama
masa pemilu, Obor Rakyat diduga telah menuliskan pemberitaan yang tidak
seimbang.
Oleh karena itu, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat
Setiyardi Budiono dan penulis di majalah itu, Dharmawan Sepriyosa
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 310 dan Pasal 311,
Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP. [vivanews]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar