Kamis, 30 Oktober 2014

JK: Pemerintah Dilarang Keras Obral Perppu

Koalisi Indonesia Hebat di DPR, yang terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai NasDem, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak permintaan itu.
"Kita tak boleh obral Perppu. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Menurut JK masih banyak jalan untuk menyelesaikan masalah di parlemen tanpa presiden mengeluarkan Perpu. "Perppu itu kalo sudah sangat darurat. Semua masih bisa dibicarakan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan turun tangan langsung dalam mengatasi masalah di parlemen, JK menolaknya. "Saya bukan pimpinan partai. Saya tidak paham," lanjut JK.  [vivanews]

1 komentar:

  1. YA ----DARI AWAL SEBENARNYA SUDAH BISA DITEBAK, BAHWA PIMPINAN & AKD PASTI AKAN DISAPU BERSIH SEMUA-NYA OLEH KMP, BILA UU MD3 DISYAH - KAN. SEHINGGA TERKESAN HANYA UNTUK MEMENUHI FORMALITAS BELAKA SIDANG2 DI DPR ITU.
    ya sudah-lah----, kalau niatnya memang mau MENANG2-an , ya---- pastilah GENG
    yang jumlah anggotanya lebih banyak yg akan memenangkan AKD bila
    penentuan-nya dengan VOTING. Sampai KIAMAT-pun pasti yang menang GENG yg
    jumlah anggota-nya lebih banyak.

    BalasHapus