Koalisi Indonesia Hebat di DPR, yang
terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan
Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat dan
Partai NasDem, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Namun
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menolak permintaan itu.
"Kita tak
boleh obral Perppu. Ini masih bisa dimusyawarahkan," kata JK di kantor
Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2014).
Menurut JK masih banyak jalan untuk menyelesaikan
masalah di parlemen tanpa presiden mengeluarkan Perpu. "Perppu itu kalo
sudah sangat darurat. Semua masih bisa dibicarakan," ujarnya.
Ketika
ditanya apakah akan turun tangan langsung dalam mengatasi masalah di
parlemen, JK menolaknya. "Saya bukan pimpinan partai. Saya tidak paham,"
lanjut JK. [vivanews]
YA ----DARI AWAL SEBENARNYA SUDAH BISA DITEBAK, BAHWA PIMPINAN & AKD PASTI AKAN DISAPU BERSIH SEMUA-NYA OLEH KMP, BILA UU MD3 DISYAH - KAN. SEHINGGA TERKESAN HANYA UNTUK MEMENUHI FORMALITAS BELAKA SIDANG2 DI DPR ITU.
BalasHapusya sudah-lah----, kalau niatnya memang mau MENANG2-an , ya---- pastilah GENG
yang jumlah anggotanya lebih banyak yg akan memenangkan AKD bila
penentuan-nya dengan VOTING. Sampai KIAMAT-pun pasti yang menang GENG yg
jumlah anggota-nya lebih banyak.