Kamis, 30 Oktober 2014

Jokowi Akan Genjot Penerimaan Pajak

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pendapatan di sektor pajak ditingkatkan. Alasannya, potensi penerimaan di bagian ini cukup besar tapi masih sedikit yang bisa dioptimalkan. "Dari perpajakan, masih besar sekali peluangnya," kata Jokowi saat rapat terbatas Kabinet Kerja di kantor presiden, Kamis (30/10/2014).
Jokowi berujar, selama sepuluh tahun ini, pendapatan pajak hanya naik rata-rata 0,1 persen. Mulai 2005 hingga 2013, tutur Jokowi, target penerimaan pajak tak pernah tercapai. Tax coverage ratio hanya mencapai 53 persen. Sedangkan untuk pajak pendapatan (PPn) cuma berkisar 50 persen. Tax coverage ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dan potensi yang tersedia.
Jokowi juga mengatakan potensi wajib pajak sebenarnya mencapai 24 juta. Namun hanya 17 juta wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT). Dari angka itu, hanya 10 juta atau 60 persen yang benar-benar membayar pajak. "Tapi saya optimistis bisa ditingkatkan," ujar Jokowi.
Untuk meningkatkan pajak, Jokowi meminta seluruh jajaran kabinetnya menumbuhkan optimisme pasar dengan menyelesaikan masalah yang menghambat peningkatan ekonomi dan usaha.
Pemerintah mematok target penerimaan pajak pada tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun. Angka ini dinilai sulit tercapai karena berpatokan pada realisasi penerimaan APBN Perubahan 2013 sebesar Rp 916,3 triliun.
Tahun depan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi ketimbang target tahun ini. Kenaikan target pajak tersebut akan didorong melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh).  [tempo]

1 komentar:

  1. Pak, segera betuk Badan Pajak Indonesia. Di bawah Menkeu. Kerjasama dengan Mensos.

    BalasHapus