Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pendapatan di sektor pajak ditingkatkan.
Alasannya, potensi penerimaan di bagian ini cukup besar tapi masih
sedikit yang bisa dioptimalkan. "Dari perpajakan, masih besar sekali
peluangnya," kata Jokowi saat rapat terbatas Kabinet Kerja di kantor
presiden, Kamis (30/10/2014).
Jokowi berujar, selama sepuluh
tahun ini, pendapatan pajak hanya naik rata-rata 0,1 persen. Mulai 2005
hingga 2013, tutur Jokowi, target penerimaan pajak tak pernah tercapai. Tax coverage ratio hanya mencapai 53 persen. Sedangkan untuk pajak pendapatan (PPn) cuma berkisar 50 persen. Tax coverage ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak yang berhasil dipungut dan potensi yang tersedia.
Jokowi
juga mengatakan potensi wajib pajak sebenarnya mencapai 24 juta. Namun
hanya 17 juta wajib pajak yang menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).
Dari angka itu, hanya 10 juta atau 60 persen yang benar-benar membayar
pajak. "Tapi saya optimistis bisa ditingkatkan," ujar Jokowi.
Untuk
meningkatkan pajak, Jokowi meminta seluruh jajaran kabinetnya
menumbuhkan optimisme pasar dengan menyelesaikan masalah yang menghambat
peningkatan ekonomi dan usaha.
Pemerintah mematok target
penerimaan pajak pada tahun ini dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.110,2 triliun. Angka ini dinilai sulit
tercapai karena berpatokan pada realisasi penerimaan APBN Perubahan 2013
sebesar Rp 916,3 triliun.
Tahun
depan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya menetapkan
target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp 1.380 triliun, lebih tinggi
ketimbang target tahun ini. Kenaikan target pajak tersebut akan didorong
melalui penyempurnaan peraturan perundang-undangan, ekstensifikasi dan
intensifikasi perpajakan, serta penyesuaian kebijakan di bidang bea
masuk, bea keluar, dan pajak penghasilan (PPh). [tempo]
Pak, segera betuk Badan Pajak Indonesia. Di bawah Menkeu. Kerjasama dengan Mensos.
BalasHapus