Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta memprotes pernyataan politisi PKS
Fahri Hamzah karena tudingannya kepada lembaga tersebut telah menerima
uang sebesar Rp 300 juta. Fahri Hamzah menuding LBH Jakarta menerima
uang dari pihak pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Jokowi-Jusuf
Kalla. Menurut Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta, tudingan dari
Fahri Hamzah terhadap lembaganya tersebut tidak benar. Febi mengatakan
bahwa pernyataan Fahri tidak dilandasi oleh fakta-fakta yang kuat serta
berdasar, sehingga melecehkan integritas dan merugikan nama baik Lembaga
Bantuan Hukum Jakarta.
"Bahwa dana sebesar 300 juta Rupiah yang
diterima oleh LBH Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran
2013. Dan ini merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban negara atas
penyediaan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diamanatkan oleh pasal 19
ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," ujar
Febi dalam rilisnya, Minggu (6/7/2014). Pernyataan Fahri Hamzah tersebut
dimuat beberapa media.
Febi mengatakan bahwa undang-undang
penerimaan bantuan uang itu sendiri dibuat dan disahkan pada 2 November
2011 oleh Fahri Hamzah yang saat itu menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR.
Menurutnya seluruh uang yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta itu pun
telah habis untuk melakukan seluruh kewajibannya sebagai lembaga
bantuan hukum dalam rangka membantu masyarakat dalam bidang hukum.
"Dana
sudah kita alokasikan dengan tepat, dan setiap pengelolaan anggaran
termasuk dana hibah kepada LBH Jakarta dikelola secara transparan dan
akuntabel. LBH Jakarta melakukan audit rutin setiap tahun oleh lembaga
akuntan publik terpercaya," ungkap Febi.
Febi membantah bahwa
lembaganya tersebut telah menerima uang dari salah satu capres yang
berkiprah dalam pilpres 9 Juli mendatang. Febi juga mengatakan bahwa LBH
tidak akan pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun yang bersifat
politis karena telah melanggar prinsip lembaga ini berdiri
"Bahwa
lembaga kami, LBH Jakarta, tidak pernah menerima uang baik dari Joko
Widodo sebagai salah satu kandidat Presiden Republik Indonesia yang
berkompetisi dalam Pemilihan Umum 2014 atau siapapun dalam setiap
kampanye dukungan terhadap Hak Asasi Manusia yang telah kami lakukan
secara konsisten bahkan semenjak lembaga ini berdiri," kata Febi.
Anggap Fahri Sudi Minta Maaf
Mengetahui
tudingan dari politisi PKS tersebut tidak sesuai fakta, Febi mendesak
Fahri Hamzah untuk melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas
kesalahannya menuduh LBH Jakarta menerima dana dari Joko Widodo untuk
menyerang Prabowo. Febi juga menuntut Fahri Hamzah untuk menyampaikan
klarifikasi dan permintaan maaf di media massa nasional dan media
sosial. [merdeka]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar