Politisi Partai Keadilan Sejahtera PKS, Fahri Hamzah akan dilaporkan terkait tuduhannya yang mengatakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima uang sebesar Rp 300 juta dari kubu Joko Widodo, untuk menyerang Prabowo Subianto.
"Kami akan laporkan Fahri besok jam 11.00 WIB ke Badan Kehormatan (BK) DPR," kata anggota LBH, Alghiffari Aqsha kepada wartawan di gedung YLBHI, Jakarta, Minggu (6/7/2014).
LBH membantah tuduhan yang dianggap tidak berlandaskan pada fakta. LBH mengaku pernah menerima Rp 300 juta pada tahun 2013 namun dari Pemprov DKI Jakarta, bukan Jokowi.
Uang tersebut merupakan dana bantuan hukum yang wajib diberikan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 16 Tahun 2011.
Aqsha menaljutkan, sudah sewajarnya BK DPR menegur politisi PKS ini. Sebab pernyataan Fahri kerap merugikan pihak-pihak lain.
"Memang kekacauan tudingan dia tidak hanya saat ini. Mulai usulan pembubaran KPK, mengusulkan poligami, terakhir kemarin menyerang santri," kata Aqsha.
LBH berharap dengan melaporkan Fahri ke BK, maka Fahri akan ditegur dan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan ucapan. LBH juga menuntut Fahri untuk minta maaf ke publik. Sebab tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baik LBH dan dikhawatirkan akan mengurangi kepercayaan stakeholdernya.
"Saya pikir harus ada teguran keras. BK punya wewenang untuk mempertahankan kehormatannya. Jangan sampai perilaku 1 orang merusak reputasi DPR," demikian Aqsha. [jpnn]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar