Sabtu, 15 Maret 2014

Jokowi Masih Pertimbangkan Mundur

Joko Widodo alias Jokowi mengaku belum menentukan langkah selanjutnya terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta setelah ditetapkan sebagai bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan. Jokowi mengaku masih melihat aturan apakah dirinya harus mundur dari DKI 1 atau cukup non-aktif.
"Lihat kajian hukum di tata negara dulu. Ada beberapa alternatif, non-aktif atau mengundurkan diri," ujar Jokowi di rumah dinas, Jalan Taman Surapati 7, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2014).
Mantan Wali Kota Surakarta mengaku akan menempuh jalur sesuai rekomendasi PDI-Perjuangan nantinya. Dia memastikan, rekomendasi tersebut baru akan keluar setelah pemilu legislatif 9 April 2014.
Meski demikian, Jokowi mengaku akan melaksanakan saran dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengirimkan surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait rencananya maju pada Pilpres 2014.
"Surat izin kepada presiden itu nanti yang buat dari tim partai," kata Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Jokowi tidak perlu berhenti dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden. Jokowi hanya perlu memberikan surat pemberitahuan kepada Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri.
Gamawan mengutip Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota yang akan dicalonkan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui suratnya yang ditulis tangan, tertanggal 14 Maret 2014, akhirnya memberikan mandat kepada Jokowi untuk menjadi calon presiden dari PDI-P. Jokowi pun menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan mandat itu.
Selain dukungan kepada Jokowi untuk menjadi capres, Megawati juga menulis surat edaran kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung pencalonan Jokowi, mengawasi jalannya pemilu supaya bersih, dan tetap menegakkan demokrasi di Indonesia.

Sumber :
kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar