Senin, 20 Januari 2014

Jokowi Terbitkan Pergub Cairkan Anggaran Rp 24,3 Triliun

Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 yang meleset dari jadwal yang telah ditentukan 27 Desember 2013, membuat pembangunan di Kota Jakarta, khususnya untuk menangani banjir dan kemacetan terhambat.
Daripada menunggu terlalu lama, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan untuk program-program prioritas dan tidak dapat menunggu hingga pengesahaan APBD DKI 2014, dapat dikeluarkan atau dicairkan anggaran untuk melaksanakannya.
“Pembangunan di Jakarta harus terus berjalan. Jadi enggak bisa nunggu lagi. Makanya kita keluarkan kebijakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan APBD 2013,” kata Jokowi di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (20/1/2014).
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 117/2013 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2014. Pergub ini dikeluarkan Jokowi pada tanggal 30 Desember 2013.
Pergub tersebut mengatur untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah mendahului penetapan APBD TA 2014 dapat menggunakan setinggi-tingginya angka APBD DKI TA 2013 sebagai dasar dalam melaksanakan pengeluaran daerah.
Total anggaran pengeluaran daerah mendahului penetapan APBD TA 2014 yang ditetapkan sebesar 24,3T. Dengan rincian anggaran untuk gaji dan tunjangan PNS, tunjangan kinerja daerah, gaji pegawai honorer, serta anggaran TALI (Telepon, Air, Listrik dan Internet), dan tabung gas sebesar 14,26T.
Lalu untuk pembayaran kegiatan Kartu Jakarta Sehat (KJS) dan pembayaran kegiatan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PNS kepada rumah sakit pemerintah dan swasta sebesar 1,95T. Juga menganggarkan pembayaran operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan kendaraan dinas mencapai 810,61M.
Selanjutnya, dianggarkan pembayaran jamuan makan tamu gubernur, makan penghuni panti, pangan korban banjir/kebakaran, dan pakan hewan kebun binatang Ragunan serta pakan ternak lainnya sebesar 42,58M.
Pembayaran utang pokok dan bunga pinjaman sebesar 9,39M. Pembayaran kejadian-kejadian, untuk penanggulangan bencana banjir, demam berdarah dengue (DBD), flu burung/flu babi, diare massal, obat-obatan, biaya operasional pendidikan (BOP), belanja hibah (BOS) dan BOP (wajib belajar 12 tahun sekolah swasta) serta bantuan sosial (bantuan personal siswa miskin atau KJP) dianggarkan sebesar 4,7T.
“Khusus untuk banjir, kita alokasikan dana sebesera 208,94M dari total anggaran 4,7T itu,” ujar Jokowi.
Selanjutnya juga dianggarkan untuk pembayaran pengamanan dan gangguan gejolak sosial atau Kejadian Luar Biasa (KLB) sebesar 1,98M, pembayaran penanggulangan segera kerusakan yang tidak terprediksi pada jalan dan jembatan serta kelengkapannya, penanganan segera pemeliharaan infrastruktur saluran lokal, pemeliharaan segera saluran drainase jalan, penanganan segera saluran PHB, jasa swastanisasi penanganan kebersihan di 42 kecamatan, kebersihan dan penanganan sampah sungai, waduk, situ, saluran penghubung taman dan jalur hijau sebesar 2,29T.
Serta anggaran untuk pembayaran analisis berita media massa dan kegiatan sejenisnya sebesar 51,5M.


Sumber :
beritasatu.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar