Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengisi sejumlah posisi kosong di lingkungan Pemprov DKI.
Menurut Ketua Umum LKB, Tatang Hidayat, jabatan yang lowong tersebut memilki tugas dan peranan yang sangat strategis dalam memproses hingga penetapan APBD tahun 2014 oleh pihak legislatif. Antara lain jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Sekda yang saat ini masih dijabat oleh pelaksana tugas (plt), semestinya menjadi komunikator yang efektif bagi pihak eksekutif kepada pihak legislatif. Jika terjadi kebuntuan dalam soal persepsi, hal ini bisa ditangani olehnya secara kooperatif tanpa harus menggangu penjadwalan yang telah direncanakan," kata Tatang di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Dikatakannya, jabatan Sekda tidak ubahnya berperan sebagai negosiator atau juru runding yang harus bisa meyakinkan pihak legislatif.
Kemudian, lanjut Tatang, jabatan lain yang masih kosong adalah Kepala Bappeda yang saat ini pejabatnya belum definitif.
"Padahal kepala Bappeda secara langsung terlibat menjadi tim penyusunan RAPBD bersama Sekda dan menjadi corong argumentatif atas usulan program dari seluruh institusi pemerintah daerah yang dikoordinasinya kepada pihak legislatif," ungkapnya.
Menurut mantan komandan nasional Banser NU itu, desakan ini justru untuk mendukung kepentingan Gubernur dalam menjalankan tugasnya selaku kepala daerah.
"Gubernur punya kewajiban memfasilitasi warganya untuk memperoleh hak-hak dasar kehidupan yang bersumber dari dana APBD. Ini tidak boleh terganggu lantaran soal teknis yang sebetulnya bisa dilakukan oleh bawahannya," paparnya.
Mensikapi jabatan lowong ini, Tatang menilai ada faktor psikologis yang memang harus dihormati dari seorang pejabat dalam menduduki sebuah jabatan.
"Pejabat butuh ketegasan bukan ngambang di awang-awang. Ini penting, agar yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara maksimal," tandasnya.
Sumber :
tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar