Selasa, 31 Desember 2013

Jokowi Batasi Waktu Perayaan Tahun Baru Sampai Pukul 03.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bakal membatasi perayaan malam Tahun Baru. Untung acara hiburan, hanya diperbolehkan hingga pukul 03.00 WIB.
"Tempat hiburan hanya boleh mengadakan acara sampai pukul 03.00 WIB saja," ujar Kepala Dinas Pariwisata Arie Budhiman di Balaikota, Jakarta, Selasa (31/12/2013).
Menurut Arie, larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 127 tahun 2013 tentang penyelenggaraan acara hiburan menjelang dan saat Tahun Baru 2014.
Tempat hiburan hanya diperbolehkan mengadakan acara hingga pukul 03.00 dini hari.
Pemprov DKI bekerjasama dengan berbagai pihak membentuk tim pengawasan terpadu. Sebanyak 420 orang disebar untuk memantau pembatasan waktu tempat hiburan di Jakarta.
Mereka terdiri dari 250 orang unsur Satpol PP, 10 orang Disparbud, 20 orang Dinas Pelayanan Pajak, 10 orang Dinas Sosial, 10 orang unsur Inspektorat, 10 orang unsur Kesbangpol, 10 orang Biro Hukum, 10 orang unsur Asisten Kesmas, 30 orang Polda Metro Jaya, dan 50 orang dari wali kota masing-masing wilayah.
Bagi tempat hiburan melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi mulai dari peringatan lisan dan tertulis, penghentian kegiatan, penutupan atau penyegelan, hingga pencabutan izin usaha. "Kita harapkan tahun ini juga sama, semuanya kondusif dan tertib," harapnya.

Sumber :
merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar