Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menilai pemerintah pusat perlu membuat Undang-undang tentang pengupahan. Dengan begitu, buruh tidak lagi menuntut adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), setiap tahunnya.
"Kalau menurut saya perlu ada UU pengupahan, biar tiap tahun kita tidak seperti ini terus. Isinya mustinya mengatur bisa saja pengupahan per sektor, pengupahan per wilayah, komponen yang pengaruhi KHL harus bener-bener," ujar Jokowi,di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Jokowi menegaskan, Pemerintah Provinsi memiliki pegangan untuk menetapkan UMP yaitu melalui Permenakertrans nomor 13 tahun 2012. Dalam aturan tersebut sangat jelas disebutkan penetapan UMP ditentukan dengan 60 item Komponen Hidup Layak (KHL) bukan 84 item seperti yang dituntut para buruh.
"60 Komponen kan ada permennya, ada pegangannya. Kalau pekerja mau yang 84 item kejar saja ke pemerintahan pusat. Saya kan kerja pakai pegangan," kata Jokowi.
Jokowi menyebut buruh salah sasaran bila desakan upah 3,7J itu malah didesak ke pemprov. Alasannya, kepala daerah hanya menyetujui usulan UMP yang ditetapkan oleh dewan pengupahan. Di mana, salah satu dewan pengupahan tersebut adalah dari perwakilan serikat pekerja atau buruh.
"Lha iya dong, pakai pegangannya kan Kemenakertrans. Kita itu pemerintah lho," kata Jokowi.
Sumber :
merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar