Kamis, 31 Oktober 2013

Jokowi dan Rieke Sepakat Harus Ada UU Pengupahan dan Perlindungan Buruh

Aksi buruh menuntut kenaikan upah terus berlanjut mulai dari ibukota hingga ke berbagai daerah. Tuntutan ini dipicu oleh Inpres No 9 Tahun 2013 yang mengatur mengenai pengupahan buruh.
"Upah buruh itu seharusnya yang mengatur ya Dewan Pengupahan, bukan langsung dari Presiden. Tadi malam (30/10) saya sudah ketemu dengan Mas Jokowi (Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta). Kita sepakat bahwa harus ada undang-undang pengupahan dan perlindungan buruh, sehingga buruh lebih mendapat jaminan daripada sekarang ini," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2013).
Lebih lanjut mengenai usulan undang-undang tersbut, Rieke pun menegaskan bahwa selama ini RUU yang dirancang oleh Komisi IX banyak mengalami hambatan. Itulah sebabnya Komisi IX hanya sedikit mengegolkan undang-undang yang menyangkut soal kesejahteraan buruh.
"Dewan Pengupahan juga harusnya lebih perhatian lagi dalam menentukan upah buruh. Walaupun ditetapkan di bulan November, tapi kan baru turun itu Januari tahun depannya, perlu dihitung juga mengenai kemungkinan inflasinya. Seperti sekarang saja kan ternyata harga BBM dinaikan, tarif dasar listrik juga naik sampai empat kali, lalu dari mana buruh mendapat jaminan hidup layak kalau tidak ada regulasi?" papar Rieke.
Pada kesempatan berbeda Jokowi membenarkan pertemuannya dengan Rieke. Ia pun setuju jika nantinya UU Pengupahan dan Perlindungan Buruh terwujud.
"Bayangkan kalau setiap tahun bulan Oktober selalu begini, selalu ada aksi seperti ini. Mau jadi apa? Hubungan pengusaha dan buruh jadi hubungan konflik seperti ini, padahal kan mereka satu organisasi dalam sebuah perusahaan. Makanya itu saya setuju itu kalau ada undang-undang pengupahan dan perlindungan buruh," ucap Jokowi di Graha Niaga, Jl. Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013) malam.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar