Aksi buruh menuntut kenaikan upah terus berlanjut mulai dari ibukota
hingga ke berbagai daerah. Tuntutan ini dipicu oleh Inpres No 9 Tahun
2013 yang mengatur mengenai pengupahan buruh.
"Upah buruh itu
seharusnya yang mengatur ya Dewan Pengupahan, bukan langsung dari
Presiden. Tadi malam (30/10) saya sudah ketemu dengan Mas Jokowi
(Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta). Kita sepakat bahwa harus ada undang-undang
pengupahan dan perlindungan buruh, sehingga buruh lebih mendapat jaminan
daripada sekarang ini," ujar Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PDIP,
Rieke Diah Pitaloka di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis
(31/10/2013).
Lebih lanjut mengenai usulan undang-undang tersbut,
Rieke pun menegaskan bahwa selama ini RUU yang dirancang oleh Komisi IX
banyak mengalami hambatan. Itulah sebabnya Komisi IX hanya sedikit
mengegolkan undang-undang yang menyangkut soal kesejahteraan buruh.
"Dewan
Pengupahan juga harusnya lebih perhatian lagi dalam menentukan upah
buruh. Walaupun ditetapkan di bulan November, tapi kan baru turun itu
Januari tahun depannya, perlu dihitung juga mengenai kemungkinan
inflasinya. Seperti sekarang saja kan ternyata harga BBM dinaikan, tarif
dasar listrik juga naik sampai empat kali, lalu dari mana buruh
mendapat jaminan hidup layak kalau tidak ada regulasi?" papar Rieke.
Pada
kesempatan berbeda Jokowi
membenarkan pertemuannya dengan Rieke. Ia pun setuju jika nantinya UU
Pengupahan dan Perlindungan Buruh terwujud.
"Bayangkan kalau
setiap tahun bulan Oktober selalu begini, selalu ada aksi seperti ini.
Mau jadi apa? Hubungan pengusaha dan buruh jadi hubungan konflik seperti
ini, padahal kan mereka satu organisasi dalam sebuah perusahaan.
Makanya itu saya setuju itu kalau ada undang-undang pengupahan dan
perlindungan buruh," ucap Jokowi di Graha Niaga, Jl. Sudirman, Kebayoran
Baru, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2013) malam.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar