Rabu, 04 September 2013

Warga Waduk Ria Rio Tolak Digusur

Ratusan Anggota Forum Betawi Rempug (FBR) berjaga di sekitar Waduk Ria Rio, Kampung Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu, (4/9/2013).
Itu dilakukan menyusul surat edaran dari Camat Pulogadung soal rencana  penggusuran lahan milik keluarga mantan Wakil Presiden RI ketiga, Adam Malik, hari ini.
Suryono, salah satu Warga RT 06 RW 15, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, mengaku jadi salah satu warga yang mendapat surat peringatan (SP-1) dari Camat Pulogadung. Meski demikian, Suryono memilih mengabaikan surat peringatan itu.
Karena menurutnya, warga yang diajak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), untuk melihat rumah susun Pinus Elok, Penggilingan, Jakarta Timur memberitahukan bahwa penggusuran diundur satu bulan.
"Kalau surat sudah dikasih. Tapi yang saya pegang omongan Gubernur. Saya bukan nurut sama camat. Kalau kata Pak Jokowi satu bulan lagi, saya pegang omongan itu," kata Suryono saat ditemui di kawasan Waduk Ria Rio.
Sementara itu, Abdul Gofur, Ketua RW 15 Kampung Pedongkelan, Kayu Putih, mengatakan di RW 15 ada 1.412 kepala keluarga (kk). Warga yang akan terkena gusuran sekitar 436 kk. Sebanyak 176 tinggal di atas lahan Pulomas dan 260 kk tinggal di atas lahan milik keluarga Adam Malik. Kata Gofur, dari 436 kepala keluarga yang akan digusur itu, hanya warga yang tinggal di atas lahan PT Pulomas yang diajak dialog dan akan diberikan uang kerohiman sebesar Rp1 juta, yakni sebanyak 176 kepala keluarga. Sedangkan 260 kepala keluarga yang berdiri di atas tanah yang diklaim milik Adam Malik tidak diajak dialog sama sekali. Sebelumnya Jokowi mengklaim sebagian besar warga sudah bersedia untuk dipindahkan.
"Itu dari Pulomas menyiapkan uang kerohiman Rp1 juta tapi yang ada di atas tanah mereka saja. Kalau yang di sini belum pernah pernah diajak sama sekali," ujar dia.
Untuk diketahui sengketa tanah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan keluarga Adam Malik sudah terjadi sejak 2002 lalu. Gugat menggugat itu terjadi hingga Mahkamah Agung (MA) tapi tidak ada kelanjutan.
Dua tahun kemudian atau pada 2004, ahli waris melakukan upaya pengambilan fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasangkan plang papan nama.
Tapi karena perbuatan itu, keluarga Adam Malik dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan penyerobotan tanah. Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 tanggal 19 Juni 2007. Sampai saat ini sengketa antara PT Pulomas dan Keluarga Adam Malik masih terjadi.

Sumber :
viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar