Ratusan Anggota Forum
Betawi Rempug (FBR) berjaga di sekitar Waduk Ria Rio, Kampung
Pedongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur,
Rabu, (4/9/2013).
Itu dilakukan menyusul surat edaran dari
Camat Pulogadung soal rencana penggusuran lahan milik keluarga mantan
Wakil Presiden RI ketiga, Adam Malik, hari ini.
Suryono, salah
satu Warga RT 06 RW 15, Pedongkelan, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta
Timur, mengaku jadi salah satu warga yang mendapat surat peringatan
(SP-1) dari Camat Pulogadung. Meski demikian, Suryono memilih
mengabaikan surat peringatan itu.
Karena menurutnya, warga yang
diajak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), untuk melihat rumah susun Pinus
Elok, Penggilingan, Jakarta Timur memberitahukan bahwa penggusuran
diundur satu bulan.
"Kalau surat sudah dikasih. Tapi yang saya
pegang omongan Gubernur. Saya bukan nurut sama camat. Kalau kata Pak
Jokowi satu bulan lagi, saya pegang omongan itu," kata Suryono saat
ditemui di kawasan Waduk Ria Rio.
Sementara itu, Abdul Gofur,
Ketua RW 15 Kampung Pedongkelan, Kayu Putih, mengatakan di RW 15 ada
1.412 kepala keluarga (kk). Warga yang akan terkena gusuran sekitar 436
kk. Sebanyak 176 tinggal di atas lahan Pulomas dan 260 kk
tinggal di atas lahan milik keluarga Adam Malik.
Kata Gofur, dari 436
kepala keluarga yang akan digusur itu, hanya warga yang tinggal di atas
lahan PT Pulomas yang diajak dialog dan akan diberikan uang kerohiman
sebesar Rp1 juta, yakni sebanyak 176 kepala keluarga. Sedangkan 260
kepala keluarga yang berdiri di atas tanah yang diklaim milik Adam Malik
tidak diajak dialog sama sekali. Sebelumnya Jokowi mengklaim sebagian
besar warga sudah bersedia untuk dipindahkan.
"Itu
dari Pulomas menyiapkan uang kerohiman Rp1 juta tapi yang ada di atas
tanah mereka saja. Kalau yang di sini belum pernah pernah diajak sama
sekali," ujar dia.
Untuk diketahui sengketa tanah antara
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini PT Pulomas Jaya dan
keluarga Adam Malik sudah terjadi sejak 2002 lalu. Gugat menggugat itu
terjadi hingga Mahkamah Agung (MA) tapi tidak ada kelanjutan.
Dua
tahun kemudian atau pada 2004, ahli waris melakukan upaya pengambilan
fisik atas klaim pemilikan lahan mereka di lokasi dengan memasangkan
plang papan nama.
Tapi karena perbuatan itu, keluarga Adam Malik
dilaporkan oleh PT Pulomas Jaya ke Polres Jakarta Timur atas tuduhan
penyerobotan tanah. Polres Metro Jakarta Timur kemudian mengeluarkan
surat perintah pemberhentian penyidikan atau SP3 tanggal 19 Juni 2007.
Sampai saat ini sengketa antara PT Pulomas dan Keluarga Adam Malik masih
terjadi.
Sumber :
viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar