Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membuat aturan tentang jam malam bagi
pelajar ataupun anak-anak di Jakarta. Aturan tersebut bertujuan
meminimalisir kriminalitas anak di malam hari. Gagasan Jokowi disambut
positif banyak pihak.
Menurut Satgas Perlindungan Anak (PA) M
Ihsan, gagasan Jokowi menerapkan jam malam sejalan dengan
kewajiban negara melindungi anak-anak seperti tertuang dalam UU 23 tahun
2002 tentang perlindungan anak.
"Kebijakan pemerintah untuk
penerapan jam malam mengacu pada pasal 23 bahwa negara dan pemerintah
wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak," ujar
Ihsan dalam pesan singkatnya, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya, rencana Jokowi untuk menerapkan jam malam untuk mencapai tujuan perlindungan anak tersebut.
Ihsan
menjelaskan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 3
menegaskan bahwa tujuan perlindungan anak untuk mewujudkan anak
Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dengan
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.
Pasal
13 UU tersebut juga menyebutkan bahwa pengasuhan anak dilindungi dari
diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran,
kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, ketidakadilan dan perlakuan salah
lainnya.
"Jam malam diharapkan mencegah anak-anak mengalami
gangguan kesehatan atau terjerumus pada pergaulan bebas dan tindakan
kriminal jika berada malam hari di luar rumah tanpa pendampingan orang
tua dan wali," jelas Ihsan.
Sumber :
detik.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar