Jumat, 13 September 2013

Gagasan Jokowi Soal Jam Malam Sesuai dengan UU Perlindungan Anak

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) berencana membuat aturan tentang jam malam bagi pelajar ataupun anak-anak di Jakarta. Aturan tersebut bertujuan meminimalisir kriminalitas anak di malam hari. Gagasan Jokowi disambut positif banyak pihak.
Menurut Satgas Perlindungan Anak (PA) M Ihsan, gagasan Jokowi menerapkan jam malam sejalan dengan kewajiban negara melindungi anak-anak seperti tertuang dalam UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kebijakan pemerintah untuk penerapan jam malam mengacu pada pasal 23 bahwa negara dan pemerintah wajib menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak," ujar Ihsan dalam pesan singkatnya, Jumat (13/9/2013).
Menurutnya, rencana Jokowi untuk menerapkan jam malam untuk mencapai tujuan perlindungan anak tersebut.
Ihsan menjelaskan dalam UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 3 menegaskan bahwa tujuan perlindungan anak untuk mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera dengan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari diskriminasi.
Pasal 13 UU tersebut juga menyebutkan bahwa pengasuhan anak dilindungi dari diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun sosial, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiyaan, ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
"Jam malam diharapkan mencegah anak-anak mengalami gangguan kesehatan atau terjerumus pada pergaulan bebas dan tindakan kriminal jika berada malam hari di luar rumah tanpa pendampingan orang tua dan wali," jelas Ihsan.

Sumber :
detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar