Pantauan Kompas.com, pertemuan tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan berlangsung sekitar satu setengah jam. Usai pertemuan, Djan tidak bersedia berkomentar saat ditanya sengketa Blok A Pasar Tanah Abang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Primanaya Djan Internasional, perusahaan milik Djan Faridz.
"Jangan saya, tidak, tidak, tanya pak gubernur saja," ujar Djan sambil tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya.
Sementara, Jokowi yang ditanyakan perihal masalah tersebut pun menampiknya. Menurutnya, pertemuan itu hanyalah membicarakan kerja sama Pemprov DKI dan Kemenpera RI dalam hal pembangunan rumah susun sewa sederhana di dua titik, yakni di Pasar Minggu dan Pasar Rumput Jakarta.
"Ndak, wong cuma masalah pembangunan rusunawa Pasar Rumput sama Pasar Minggu kok," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Seperti diketahui, persoalan hukum yang timbul antara PT Primanaya Djan Internasional (dahulu dimiliki oleh menteri perumahan, Djan Faridz) melawan PD Pasar Jaya, dilatarbelakangi adanya perjanjian membangun Blok A Tanah Abang, Jakarta, yang sebelumnya terbakar pada tahun 2003. Perjanjian ini semestinya berlangsung selama 5 tahun. Tapi karena ada klausul yang menyatakan perjanjian akan diperpanjang satu tahun apabila penjualan unit belum mencapai 95%, maka perjanjian ini sempat diperpanjang 1 tahun tahun 2008.
Setelah diperpanjang, Direktur Utama PD Pasar Jaya saat ini yang menjabat sejak tahun 2009, meminta BPKP melakukan audit. Karena audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat tersebut menunjukkan adanya potensi kerugian maka PD Pasar Jaya menyatakan tidak dapat memperpanjang lagi perjanjian tersebut.
Selain audit, PD Pasar Jaya juga menemukan adanya pelanggaran perjanjian ketika PT Primanaya Djan Indonesia ternyata tidak hanya memasarkan dan menjual unit, tetapi juga menyewakan. Padahal, tidak ada kewenangan PT Priyamanaya untuk melakukan penyewaan. Karena dengan adanya penyewaan, akan membuat target penjualan unit hingga 95% sulit tercapai, sehingga dapat saja PT Priyamanaya berdalih untuk terus meminta perpanjangan perjanjian hingga waktu yang tak dapat terukur.
Karena PD Pasar Jaya tak mau memperpanjang perjanjian, maka PT Priyamanaya mengajukan gugatan dengan menyatakan PD Pasar Jaya wanprestasi. Sementara, PD Pasar Jaya bertahan karena ingin menyelamatkan aset daerah dan keuangan provinsi DKI dari kerugian. Kini, kedua belah pihak sudah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar