Warga bantaran Waduk Pluit di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara,
memperlihatkan isi kontrak politik Jokowi-Basuki saat kampanye Pilkada
DKI Jakarta 2012. Menurut warga, kontrak politik ditandatangani
menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Berikut isi kontrak politik tersebut:
Kontrak
Politik Ir. H. Joko Widodo Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017 Sabtu
15 September 2012, di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Jakarta
Baru: Pro-Rakyat Miskin, Berbasis Pelayanan dan Partisipasi Warga
1.
Warga Dilibatkan Dalam: Penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),
Penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), Perencanaan,
Pelaksanaan dan Pengawasan program pembangunan kota.
2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota:
A.
Legalisasi Kampung Ilegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20
tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam
bentuk sertifikat hak milik.
B. Permukiman Kumuh tidak digusur tapi
ditata. Permukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik
lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan
haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung-kampung miskin.
C.
Perlindungan dan Penataan ekonomi informal: PKL, becak, nelayan
tradisional, pekerja rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar
tradisional.
3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota.
Jakarta, 15 September 2012,
Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017
Ttd Ir H Joko Widodo
Disaksikan:
Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Jakarta, Serikat Becak Jakarta
(Sebaja), Komunitas Juang Perempuan (KJP), dan Urban Poor Consortium
(UPC).
Sumber :
kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar