Selasa, 04 November 2014

Semua Menteri Jokowi Belum Laporkan LHKPN

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. mengatakan semua menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum satu pun melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Setahu saya belum ada, malahan kalah sama beberapa mantan menteri (KIB II)," ujar dia di Plaza Mandiri, Selasa (4/11/2014).
Menurut Johan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan hal yang penting bagi pejabat publik. Menurut dia, pasca-pelantikan 27 Oktober lalu beberapa menteri yang dilantik memang sempat menanyakan soal pelaporan ini. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang menyerahkan ke KPK. "Kemarin ada beberapa yang sounding menanyakan formulir dan sebagainya, tetapi kalau memasukkan laporan belum," ujarnya.
Sementara untuk mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lembaganya mencatat, baru 14 mantan menteri yang melaporkan data LHKPN, sementara sisanya belum. "Kalau yang mantan sudah ada, tapi kalau yang baru belum, kita berikan kesempatan," ungkapnya.
Untuk itu, di tengah kesibukan menteri dalam penyusunan program kerja pemerintah, kata Johan, lembaganya memberikan tenggat waktu hingga tiga bulan ke depan agar segera melaporkan data kekayaannya. "Kalau tidak saya akan surati," ungkap dia.
Seperti diketahui, setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.  [tempo]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar