Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P.
mengatakan semua menteri Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo
(Jokowi) belum satu pun melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
(LHKPN). "Setahu saya belum ada, malahan kalah sama beberapa mantan
menteri (KIB II)," ujar dia di Plaza Mandiri, Selasa (4/11/2014).
Menurut
Johan, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara merupakan hal yang penting
bagi pejabat publik. Menurut dia, pasca-pelantikan 27 Oktober lalu
beberapa menteri yang dilantik memang sempat menanyakan soal pelaporan
ini. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun yang menyerahkan ke KPK.
"Kemarin ada beberapa yang sounding menanyakan formulir dan sebagainya, tetapi kalau memasukkan laporan belum," ujarnya.
Sementara untuk mantan menteri di era Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono, lembaganya mencatat, baru 14 mantan menteri yang melaporkan
data LHKPN, sementara sisanya belum. "Kalau yang mantan sudah ada, tapi
kalau yang baru belum, kita berikan kesempatan," ungkapnya.
Untuk itu, di tengah kesibukan menteri dalam penyusunan program kerja
pemerintah, kata Johan, lembaganya memberikan tenggat waktu hingga tiga
bulan ke depan agar segera melaporkan data kekayaannya. "Kalau tidak
saya akan surati," ungkap dia.
Seperti diketahui, setiap
pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pelaporan
dilakukan saat menjabat dan setelah menjabat. Hal itu sesuai
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pindana Korupsi; dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.
07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan
Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. [tempo]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar