Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN)
2015 telah disepakati bahwa besaran kuota bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl).
Jumlah tersebut masih
membuat PT Pertamina (Persero) selaku distributor BBM subsidi bingung
mencari Cara agar kuota tidak jebol dan tidak rugi.
Senior Vice
Presiden Fuel Marketing and Distribution Pertamina, Suhartoko,
menginginkan Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengubah kuota Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang sudah ditetapkan dalam RAPBN 2015
menjadi RAPBNP 2015.
"Undang-Undang itu tidak bisa diapa-apain,
sekalipun punya duit untuk menambah subsidi tapi Undang-Undang membatasi
46 juta kl," jelas dia di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Menurut
perhitungannya, jika kuota BBM tidak dikoreksi, Jokowi diprediksi akan
mengalami kondisi keterbatasan BBM bersubsidi. Untuk itu, dia berharap
agar pemerintahan baru dapat mengubah kuota tersebut.
"Pilihanya
dua melaporkan ke pemerintah baru kondisi seperti ini, Itu tugas
pemerintah baru membongkar, yang dikunci bukan rupiahnya tapi volume
subsidinya," jelas dia.
Sementara untuk mengubah kuota BBM
bersubsidi di APBNP 2014, pemerintahan Jokowi bisa mengajukan revisinya
atas izin DPR atau melalui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Membongkar APBN diubah lagi khusus volume, atau mengganti dengan Perpu ujung ujungnya dengan DPR," tukasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar